KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO–Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kapuas resmi menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kapuas, Agustinus Gerung, menekankan pentingnya proporsionalitas dalam penyusunan anggaran. Ia menyebut bahwa setiap alokasi dana harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Penyusunan RAPBD harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah secara proporsional, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan publik,” kata Agustinus dalam rapat tersebut.
Menurut Agustinus, pembahasan RAPBD merupakan instrumen krusial bagi legislatif untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah. Proses ini juga menjadi wujud kemitraan konstruktif antara DPRD dan eksekutif demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan, fraksi PDIP menegaskan bahwa langkah ini belum merupakan persetujuan akhir. Tahapan tersebut masih akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di DPRD Kabupaten Kapuas. (art/hnd)
KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO–Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kapuas resmi menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kapuas, Agustinus Gerung, menekankan pentingnya proporsionalitas dalam penyusunan anggaran. Ia menyebut bahwa setiap alokasi dana harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Penyusunan RAPBD harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah secara proporsional, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan publik,” kata Agustinus dalam rapat tersebut.
Menurut Agustinus, pembahasan RAPBD merupakan instrumen krusial bagi legislatif untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah. Proses ini juga menjadi wujud kemitraan konstruktif antara DPRD dan eksekutif demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan, fraksi PDIP menegaskan bahwa langkah ini belum merupakan persetujuan akhir. Tahapan tersebut masih akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di DPRD Kabupaten Kapuas. (art/hnd)