Site icon Prokalteng

DPRD Kapuas Setujui Penambahan dan Penyertaan Modal Bank Kalteng

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra menandatangani dokumen pengesahan Peraturan Daerah dalam sidang paripurna, Selasa (28/11/2023) kemarin. (Foto Galih/KPG)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, Selasa (28/11/2023) kemarin.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra, bersama anggota DPRD Kapuas, Sekretaris Dewan Perry Noah. Sedangkan dari eksekutif hadir Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST, Perwakilan Forkopimda didampingi Sekda Kapuas Drs. Septedy bersama Kepala SOPD Kapuas.

“Dalam paripurna ada tiga agenda, antara lain Raperda Perubahan ke-3 Nomor 8 Tahun 2011 tentang penambahan dan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PT. Bank Pembanguman Kalteng,” ucap Evan Rahman Sahputra.

Selanjutnya dikatakannya, agenda pemadangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Perubahan Ke-3 Nomor 8 Tahun 2011 tentang penambahan dan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PT. Bank Pembanguman Kalteng.

Kemudian penandatanganan dan pengesahan Raperda Perubahan Ke-3 Nomor 8 Tahun 2011 tentang penambahan dan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PT. Bank Pembanguman Kalteng.

Dalam pemandangan umum Fraksi Golkar disampaikan juru bicara Rahmad Jainudin, ST, mengatakan bahwa Fraksi Golkar dapat memahami dan menerima untuk dijadikan Perda Kabupaten Kapuas.

Fraksi PDI Perjuangan juru bicara Franco B Dehen mengatakan menyerahkan semua keputusan dalam forum sidang paripurna. Dimana adanya catatan menyedot anggaran cukup besar dan berdampak terhadap pembangunan daerah, Tahun 2024 membutuhkan anggaran prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Memandang penting pembahasan lebih detail dan teknis terkait pola kerjasama termasuk hak dan kewajiban para pihak berikut struktur penyertaan modal juga dividen kepada pemerintan daerah Kapuas.

Kemudian juru bicara Fraksi Nasdem Patna Wigati mengatakan setelah mencermati laporan Bapemperda semua program yang jadi kebijakan publik dan mekanisme dalam pembahasan, maka berkesimpulan dapat menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas.

Fraksi PPP juru bicara H. Fahmi mengatakan dapat menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas sesuai ketentuan yang berlaku.

Fraksi Gerindra dengan juru bicara Yetty Indriana mengatakan menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas sesuai ketentuan yang berlaku.

Fraksi Nurani Bintang Demokrat melalui juru bicara Kanedi juga mengatakan dapat menerima dan menyetujui untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru bicara Fraksi Keadilan Amanat Bangsa M Guntur Jagad Pradifta mengatakan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas dan dievaluasi oleh Gubernur Kalteng.

“Dalam pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan telah menyetujui disahkan Perda Perubahan Ke-3 Nomor 8 Tahun 2011 tentang penambahan dan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PT. Bank Pembanguman Kalteng. Sehingga ditindaklanjuti untuk di evaluasi oleh Gubernur,”ujarnya.

Sementara Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, mengatakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang sudah menggendakan sidang paripurna.

“Sehingga dapat berjalan lancar dan disahkan Perda untuk ditindaklanjuti dievaluasi gubernur,” ucapnya. (alh/hnd)

Exit mobile version