Site icon Prokalteng

Pansus III Kaji Banding Soal Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

pansus-iii-kaji-banding-soal-raperda-penyelenggaraan-pelayanan-publik

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kaji banding di Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel, Selasa (28/9).  Rombongan dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie, SH, MH, di ikuti oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM, dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, bersama anggota Pansus III.

"Melakukan kaji banding di Kota Banjarbaru Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, tentang penyelenggaraan pelayanan publik," ucap Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.

Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Kapuas ini, menyampaikan Kota Banjarbaru merupakan right destination, sebagai wadah pengayaan materi guna penyempurnaan, dan tugas pansus.

"Sehingga harapannya itu atas regulasi raperda tersebut, benar-benar menghasilkan Perda yang memiliki payung hukum yang berkesesuaian" pungkas Ardiansah.

Sementara Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandie mengakui, kaji banding sangat dibutuhkan, dan diharapkan ada informasi penting yang didapatkan, khususnya Raperda Penyelenggaraan pelayanan publik yang sedang digodok.

"Kita mesti mampu menelaah, dari informasi kajian yang kita himpun, dan yang tentu saja kita sesuaikan dengan Raperda yang masih kita proses," tegas Darwandie.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra, mengatakan dengan informasi yang diperoleh diharapkan menjadi referensi, dan acuan. "Sehingga mampu meningkatkan kinerja perangkat Pemerintah Kabupaten Kapuas, dalam peningkatan PAD dan dalam kemudahan perijinan" ungkap Evan.

Giat kaji banding Pansus 3 DPRD Kab Kapuas didampingi oleh Asisten II Setda Kab Kapuas Direktur RSUD, Plt. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Kemudian paparan, Asisten Pemerintahan Kota Banjarbaru, Ir. Fahrudin menyebutkan bahwa Kota Banjarbaru dengan kapasitas yang ada akan terus melakukan peningkatan pelayanan publik, dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015.

"Kota Banjarbaru terhadap pelayanan publik dalam rangka peningkatan PAD, dan perijinan," ucapnya.

Exit mobile version