KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO-Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, telah melaksanakan rapat bersama mitra kerja terkait membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat dipimpin Ketua Pansus III, Lawin bertempat di ruang Komisi IV DPRD Kapuas yang dihadiri anggota pansus dan dinas terkait.
“Rapat tersebut, dimulainya pembahas raperda tentang pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan dan raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Lawin.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Kapuas Murung, Pulau Petak, Dadahup, dan Kapuas Hilir ini, menambahkan rapat yang telah dilaksanakan Pansus III untuk meminta masukan, saran dan pendapat dari pihak mitra kerja pansus.
“Kami minta paparan, seperti dari Dinas Kesehatan, Staf Ahli Sekda dan Dinas Pendapatan, karena harus diakui ada beberapa hal yang memerlukan kajian lagi,” tegasnya.
Politisi Hanura ini, menjelaskan, contohnya terkait pajak iklan rokok yang dalam KLA tidak boleh ada, padahal Kabupaten Kapuas hasil pendapatan daerahnya juga dari pajak tersebut.
“Belum menghasilkan kesepakatan dan akan kembali dibahas. Karena kami juga sangat berhati-hati, khususnya di dalam mengambil kesimpulan terkait Raperda KLA ini,” terangnya. (alh/ans/kpg/hnd)