28 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

PBS Abaikan Prokes, Dewan: Mesti Ditindak

PROKALTENG.CO,KUALA KAPUAS-DPRD Kabupaten Kapuas sangat mendukung penindakan atau sanksi terhadap perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kapuas yang tidak ikut dalam penanganan Covid-19. Terlebih mengabaikan imbauan pemerintah dengan tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan penindakkan agar PBS turut peduli dalam penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19.

"Partisipasi dan keterlibatan, serta kepedulian PBS harus ada.  Jadi bukan hanya dibebankan kepada pemerintah dengan stakeholder terkait saja," tegas Ardiansah, Rabu (14/7) kemarin.

Dia menilai, sangat layak perusahaan atau PBS ditindak kalau memang mengabaikan himbauan pemerintah. Apalagi terkait Prokes Covid-19, dan penanganan penyebaran Covid-19. Karena masyarakat saja ada sanksi, atau tindakan ketika melanggar, apalagi perusahaan harusnya tegas ditindak.

Baca Juga :  Legislator Ini Ajak Generasi Muda Ikuti Program Pemerintah

"Tindakan tersebut tentu mendorong PBS dapat proaktif, dan bukan hanya masyarakat saja ditindak saat abaikan himbauan pemerintah," jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini mencontohkan, ada beberapa kasus karyawan/buruh PBS yang terpapar Covid-19, di mana PBS tidak melaksanakan penanganan, dan itu berdampak terhadap pemerintah. Jadi seharusnya ada sanksi bagi PBS tersebut.

"Bayangkan kalau itu harus pemerintah dibebankan. Sehingga terjun langsung menangani, dan padahal PBS itu yang ikut menangani, serta antisipasi penyebaran Covid-19," bebernya.

Ardiansah mengakui selama ini pemerintah daerah dengan stakeholder terkait sudah bekerja maksimal, dan mendorong masyarakat patuh. Tapi PBS malah ada yang mengabaikan. Sehingga DPRD Kabupaten Kapuas, lanjutnya, mendukung penuh dilakukan langkah serius, mulai persuasif maupun penindakan.

Baca Juga :  Rencana Rekrutmen PPPK Guru Disambut Baik Komisi IV

"Tidak lain itu untuk kepentingan masyarakat, dan upaya bersama berperan dalam penanganan Covid-19," tutupnya.

PROKALTENG.CO,KUALA KAPUAS-DPRD Kabupaten Kapuas sangat mendukung penindakan atau sanksi terhadap perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kapuas yang tidak ikut dalam penanganan Covid-19. Terlebih mengabaikan imbauan pemerintah dengan tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan penindakkan agar PBS turut peduli dalam penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19.

"Partisipasi dan keterlibatan, serta kepedulian PBS harus ada.  Jadi bukan hanya dibebankan kepada pemerintah dengan stakeholder terkait saja," tegas Ardiansah, Rabu (14/7) kemarin.

Dia menilai, sangat layak perusahaan atau PBS ditindak kalau memang mengabaikan himbauan pemerintah. Apalagi terkait Prokes Covid-19, dan penanganan penyebaran Covid-19. Karena masyarakat saja ada sanksi, atau tindakan ketika melanggar, apalagi perusahaan harusnya tegas ditindak.

Baca Juga :  Legislator Ini Ajak Generasi Muda Ikuti Program Pemerintah

"Tindakan tersebut tentu mendorong PBS dapat proaktif, dan bukan hanya masyarakat saja ditindak saat abaikan himbauan pemerintah," jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini mencontohkan, ada beberapa kasus karyawan/buruh PBS yang terpapar Covid-19, di mana PBS tidak melaksanakan penanganan, dan itu berdampak terhadap pemerintah. Jadi seharusnya ada sanksi bagi PBS tersebut.

"Bayangkan kalau itu harus pemerintah dibebankan. Sehingga terjun langsung menangani, dan padahal PBS itu yang ikut menangani, serta antisipasi penyebaran Covid-19," bebernya.

Ardiansah mengakui selama ini pemerintah daerah dengan stakeholder terkait sudah bekerja maksimal, dan mendorong masyarakat patuh. Tapi PBS malah ada yang mengabaikan. Sehingga DPRD Kabupaten Kapuas, lanjutnya, mendukung penuh dilakukan langkah serius, mulai persuasif maupun penindakan.

Baca Juga :  Rencana Rekrutmen PPPK Guru Disambut Baik Komisi IV

"Tidak lain itu untuk kepentingan masyarakat, dan upaya bersama berperan dalam penanganan Covid-19," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru