25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Dewan: Utamakan DD untuk Kepentingan Masyarakat

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini dan langkah antisipasi penyebaran Covid-19, serta yang terdampak harus jadi perhatian dari pemerintah, termasuk pemerintah desa (pemdes). Sehingga dalam penggunaan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dianggarkan untuk penanganan Covid-19.

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah, menerangkan, pemerintah sudah mengalokasikan dalam penanganan Covid-19, termasuk melalui DD dan ADD. Untuk itu pemdes juga mesti mengalokasikan dananya dalam membantu masyarakat yang terdampak, dan dilakukan secara transparan.

"Kami sangat mendukung pendanaan Covid-19, agar pemanfaatannya langsung dirasakan oleh masyarakat, dan pemutusan mata rantai Covid-19 dapat dilakukan," ucap Bardiansyah, usai ikuti rapat paripurna, Senin (13/9).

Baca Juga :  Ramadan, Masyarakat Diminta Tak Abai Prokes

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Selat ini menilai, diperlukan perencanaan dan pelaksanaan yang baik dalam penggunaan dananya, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Apalagi terkait dana negara, dan memang kepentingan masyarakat lebih diutamakan.

"Memang ada untuk infrastruktur, tapi tetap ada skala prioritas yang membantu masyarakat di desa," jelasnya.

Bardi mengharapkan untuk pengelolaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, karena itu harus dipertanggungjawabkan, serta ada dampak hukum kalau tidak sesuai ketentuan, jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas harus melaksanakan pembinaan juga pengawasan.

"Imbauannya agar penggunaan dana desa betul-betul untuk pembangunan desa sesuai penggunaan, dan manfaat untuk masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga :  Kecewa, Legislator Ini Minta Pemkab Anggarkan Perbaikan Jalan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini dan langkah antisipasi penyebaran Covid-19, serta yang terdampak harus jadi perhatian dari pemerintah, termasuk pemerintah desa (pemdes). Sehingga dalam penggunaan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dianggarkan untuk penanganan Covid-19.

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah, menerangkan, pemerintah sudah mengalokasikan dalam penanganan Covid-19, termasuk melalui DD dan ADD. Untuk itu pemdes juga mesti mengalokasikan dananya dalam membantu masyarakat yang terdampak, dan dilakukan secara transparan.

"Kami sangat mendukung pendanaan Covid-19, agar pemanfaatannya langsung dirasakan oleh masyarakat, dan pemutusan mata rantai Covid-19 dapat dilakukan," ucap Bardiansyah, usai ikuti rapat paripurna, Senin (13/9).

Baca Juga :  Ramadan, Masyarakat Diminta Tak Abai Prokes

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Selat ini menilai, diperlukan perencanaan dan pelaksanaan yang baik dalam penggunaan dananya, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Apalagi terkait dana negara, dan memang kepentingan masyarakat lebih diutamakan.

"Memang ada untuk infrastruktur, tapi tetap ada skala prioritas yang membantu masyarakat di desa," jelasnya.

Bardi mengharapkan untuk pengelolaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, karena itu harus dipertanggungjawabkan, serta ada dampak hukum kalau tidak sesuai ketentuan, jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas harus melaksanakan pembinaan juga pengawasan.

"Imbauannya agar penggunaan dana desa betul-betul untuk pembangunan desa sesuai penggunaan, dan manfaat untuk masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga :  Kecewa, Legislator Ini Minta Pemkab Anggarkan Perbaikan Jalan

Terpopuler

Artikel Terbaru