28.2 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Perda PBG Tuntas sesuai Target

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas H. Ahmad Zahidi, SH, menargetkan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan dan Gedung dapat tuntas sesuai target yang sudah ditentukan.

“Kita sudah melaksanakan pendalaman dengan Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar daerah, dan monitoring dalam daerah sebagai bahan referensi,” ucap Ahmad Zahidi.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kapuas ini, menerangkan Perda tentang Bangunan dan Gedung sangat penting, apalagi Perda ini peralihan dari Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beralih menjadi Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini penting untuk menambah pendapatan daerah, keamanan bagunan, dan artinya demi kepentingan daerah juga masyarakat,” tegas Zahidi.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Sambut Kunker Komisi II DPRD Banjar

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Selat ini, menambahkan pentingnya Perda Bangunan dan Gedung, karena kondisi tekstur tanah di Kapuas yang rawa, serta gambut berair sangat riskan kalau tidak ada aturan yang ditetapkan.

“Tentu melindungi dan keselamatan masyarakat, agar bangunan kokoh,” bebernya.

Zahidi memohon dukungan dari stakeholder terkait dan masyarakat, agar semua berjalan lancar juga dapat diterapkan dengan baik.

“Doakan selesai dan membawa kebaikan juga manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas H. Ahmad Zahidi, SH, menargetkan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan dan Gedung dapat tuntas sesuai target yang sudah ditentukan.

“Kita sudah melaksanakan pendalaman dengan Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar daerah, dan monitoring dalam daerah sebagai bahan referensi,” ucap Ahmad Zahidi.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kapuas ini, menerangkan Perda tentang Bangunan dan Gedung sangat penting, apalagi Perda ini peralihan dari Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beralih menjadi Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini penting untuk menambah pendapatan daerah, keamanan bagunan, dan artinya demi kepentingan daerah juga masyarakat,” tegas Zahidi.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Sambut Kunker Komisi II DPRD Banjar

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Selat ini, menambahkan pentingnya Perda Bangunan dan Gedung, karena kondisi tekstur tanah di Kapuas yang rawa, serta gambut berair sangat riskan kalau tidak ada aturan yang ditetapkan.

“Tentu melindungi dan keselamatan masyarakat, agar bangunan kokoh,” bebernya.

Zahidi memohon dukungan dari stakeholder terkait dan masyarakat, agar semua berjalan lancar juga dapat diterapkan dengan baik.

“Doakan selesai dan membawa kebaikan juga manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru