33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Enam Raperda Dikonsultasikan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Panitia khusus (pansus) I, II, dan III DPRD Kabupaten Kapuas, mulai Senin (12/7) hingga Jumat (16/7) berupaya menyelesaikan enam rancangan peraturan daerah (raperda). Untuk tahap sleanjutnya dengan konsultasi dan koordinasi kepada pihak terkait. Hal ini dibenarkan, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

"Sesuai agenda, Pansus I, II, dan III  melaksanakan konsultasi, serta koordinasi keluar daerah, terkait enam raperda," ucap Ardiansah, Senin (12/7).

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menerangkan, enam raperda yang akan dikaji pansus tersebut, adalah Raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata, dan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Raperda tentang pencabutan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Ardiansah: Lindungi Diri dan Keluarga dari Covid-19

"Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan (Prokes)," jelasnya.

Politikus dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini menilai, sangat diperlukan untun konsultasi dan koordinasi, agar mendapatkan referensi yang tepat, sehingga dalam pembentukan enam buah Raperda dapat berjalan baik, serta bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami harap nantinya dapat selesai tepat waktu," tutupnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Panitia khusus (pansus) I, II, dan III DPRD Kabupaten Kapuas, mulai Senin (12/7) hingga Jumat (16/7) berupaya menyelesaikan enam rancangan peraturan daerah (raperda). Untuk tahap sleanjutnya dengan konsultasi dan koordinasi kepada pihak terkait. Hal ini dibenarkan, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

"Sesuai agenda, Pansus I, II, dan III  melaksanakan konsultasi, serta koordinasi keluar daerah, terkait enam raperda," ucap Ardiansah, Senin (12/7).

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menerangkan, enam raperda yang akan dikaji pansus tersebut, adalah Raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata, dan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Raperda tentang pencabutan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Ardiansah: Lindungi Diri dan Keluarga dari Covid-19

"Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan (Prokes)," jelasnya.

Politikus dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini menilai, sangat diperlukan untun konsultasi dan koordinasi, agar mendapatkan referensi yang tepat, sehingga dalam pembentukan enam buah Raperda dapat berjalan baik, serta bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami harap nantinya dapat selesai tepat waktu," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru