25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pemkab Kapuas Diminta Bisa Antisipasi Penghapusan Tekon

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Kebijakan Pemerintah Pusat untuk menghapus tenaga kontrak (Tekon), atau honor mulai tahun 2023 menjadi perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, SE.

Politisi Partai NasDem ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk mengambil sikap, dan segera mengantisipasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan nantinya, apalagi Tekon atau Honor sangat diperlukan.

“Rencana dihapuskan tekon, karena akan berdampak kepada stabilitas layanan publik ke depannya,” tegas Bardiansyah.

Anggota Komisi III DPRD Kapuas ini mengakui, dalam pelayanan publik di Kapuas masih sangat bergantung dengan tekon atau honorer. Salah satunya harapannya, para tekon atau honorer tersebut, agar diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Prosedur Pembongkaran Rumah Dinas Sekcam

“Para tekon atau honorer, juga bagian untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kapuas selama ini,” jelasnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Selat ini mengharapkan adanya solusi atau langkahlangkah dari Pemkab Kapuas, sebab pada tahun 2023 tekon akan dihapuskan, jadi dikhawatirkan pelayanan publik instansi akan terganggu.

“Aparatur sipil negara (ASN) yang ada tidak mencukupi, jadi jangan sampai dampak buruk tidak ada tekon atau honorer. Kita harapkan Pemkab Kapuas segera menyikapi,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Kebijakan Pemerintah Pusat untuk menghapus tenaga kontrak (Tekon), atau honor mulai tahun 2023 menjadi perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, SE.

Politisi Partai NasDem ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk mengambil sikap, dan segera mengantisipasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan nantinya, apalagi Tekon atau Honor sangat diperlukan.

“Rencana dihapuskan tekon, karena akan berdampak kepada stabilitas layanan publik ke depannya,” tegas Bardiansyah.

Anggota Komisi III DPRD Kapuas ini mengakui, dalam pelayanan publik di Kapuas masih sangat bergantung dengan tekon atau honorer. Salah satunya harapannya, para tekon atau honorer tersebut, agar diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Prosedur Pembongkaran Rumah Dinas Sekcam

“Para tekon atau honorer, juga bagian untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kapuas selama ini,” jelasnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Selat ini mengharapkan adanya solusi atau langkahlangkah dari Pemkab Kapuas, sebab pada tahun 2023 tekon akan dihapuskan, jadi dikhawatirkan pelayanan publik instansi akan terganggu.

“Aparatur sipil negara (ASN) yang ada tidak mencukupi, jadi jangan sampai dampak buruk tidak ada tekon atau honorer. Kita harapkan Pemkab Kapuas segera menyikapi,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru