KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Proyek rekontruksi jalan dalam di Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kapuas mendapatkan sorotan. Salah satunya sorotan dari Anggota DPRD Kapuas, Bendi.
Wakil rakyat asli Dadahup ini menyoroti proyek yang dianggarkan dari Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2021 senilai Rp990.113.000, di mana dalam papan proyek tertera Berdasarkan DPA-SKPD 21 Juni tahun 2021, serta proyek tersebut dikerjakan oleh CV. WG.
"Kami pertanyakan pelaksanaan proyek tersebut, dan secara kasat mata speknya tidak sesuai," tegas Bendi.
Politikus Partai Gerindra ini, meminta masyarakat Kabupaten Kapuas ikut mengawasi, juga meminta media dapat mempublikasikan bila ada proyek yang tidak sesuai dengan spek, apalagi kegiatan-kegiatan sekarang banyak siluman.
"Saya sampaikan ini tidak lain, dalam rangka membangun Kapuas yang lebih baik," jelasnya.
Bendi menilai ada hal yang tidak lazim terkait proyek tersebut, dan hingga kini tidak mengetahui siapa pelaksananya, serta menyayangkan terkesan ditutupi, padahal penggunaan keuangan negara ini harusnya transparan.
"Ini uang negara, jadi bukan sembarangan penggunaan, dan kalau nanti ada penyimpanan, maka penegak hukum harus usut," pungkasnya.