25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pencairan ADD dan DD Diharapkan Tanpa Pungutan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Proses dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kapuas seharusnya pelaksanaannya juga diharapkan berjalan sesuai ketentuan, serta tidak ada pungutan.  Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, SE.

"Kita mengharapkan tidak ada yang meminta pungutan dalam kepengurusan pencairan ADD dan DD," tegas Bardiansyah, Selasa (8/6). 

Hal tersebut, lanjut Bardiansyah, agar penggunaan ADD maupun DD di Kabupaten Kapuas betul-betul maksimal dilakukan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh aparat Desa atau Pemerintah Desa (Pemdes) untuk kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat.

"ADD dan DD harus transparan, serta dilaksanakan dengan baik. Kalau ada pelanggaran kita minta diproses hukum," jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Masyarakat Waspadai DBD

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas harus jalankan tugas dengan baik. Yakni mengawasi,dan Inspektor Kapuas ikut mengawasi serta memastikan prosesnya tanpa ada pungutan hingga diterima desa.

Kalau memang ada pungutan, kata Politisi yang biasa disapa Bardi itu, maka harus diproses dan tidak segan dilaporkan kepada pihak berwenang atau penegak hukum, karena tentu menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kita berharap dana negara yang dikucurkan benar bermanfaat dan tepat sasaran tanpa ada pungutan," tutupnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Proses dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kapuas seharusnya pelaksanaannya juga diharapkan berjalan sesuai ketentuan, serta tidak ada pungutan.  Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, SE.

"Kita mengharapkan tidak ada yang meminta pungutan dalam kepengurusan pencairan ADD dan DD," tegas Bardiansyah, Selasa (8/6). 

Hal tersebut, lanjut Bardiansyah, agar penggunaan ADD maupun DD di Kabupaten Kapuas betul-betul maksimal dilakukan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh aparat Desa atau Pemerintah Desa (Pemdes) untuk kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat.

"ADD dan DD harus transparan, serta dilaksanakan dengan baik. Kalau ada pelanggaran kita minta diproses hukum," jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Masyarakat Waspadai DBD

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas harus jalankan tugas dengan baik. Yakni mengawasi,dan Inspektor Kapuas ikut mengawasi serta memastikan prosesnya tanpa ada pungutan hingga diterima desa.

Kalau memang ada pungutan, kata Politisi yang biasa disapa Bardi itu, maka harus diproses dan tidak segan dilaporkan kepada pihak berwenang atau penegak hukum, karena tentu menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kita berharap dana negara yang dikucurkan benar bermanfaat dan tepat sasaran tanpa ada pungutan," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru