KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Yohanes ST meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Harus pengawasan yang ketat dan rutin, agar tidak ada penyalahgunaan dalam penggunaan dana BOS,” ucap Yohanes.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas, menerangkan langkah antisipasi dengan pengawasan ketat, karena adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi korupsi anggaran di sekolah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kita ingin itu tidak terjadi di Kabupaten Kapuas, dan kalau ada harus ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Politisi akrab disapa Anes ini, menyampaikan dalam penggunaan dana BOS sudah pasti ada Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak), jadi harus dipatuhi untuk tidak ada masalah dikemudian hari. Sebab pemerintah mengucurkan dana tersebut, adalah untuk peningkatan kualitas pendidikan.
“BOS harus dijalankan dengan baik dan sesuai ketentuan yang sudah diatur,” bebernya.
Menurut Anes, penggunaan BOS memang rentan kalau tidak diawasi dengan baik, dan dirinya percaya sekolah di Kabupaten Kapuas menjalankan dengan ketentuan yang ada.
“Jangan disalahgunakan dan proses saja kalau melanggar. Kita sangat mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) menindak kalau ada yang berani menyelewengkan,” tegasnya. (alh/kpg)