31.9 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Disnaker Diminta Awasi Pembayaran THR

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, H. Parij Ismeth Rinjani, SH mengingatkan dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapuas, agar memantau serta ikut mengawasi perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Kita meminta, agar Disnaker Kapuas benar-benar memantau masalah THR,” ucap H. Parij Ismeth Rinjani, Rabu (6/4/2022).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan dalam ketentuan atau aturan yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan wajib bayar THR penuh Tahun 2022 ini. Karena sebelumnya memang perusahaan diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja, atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemerataan Vaksinasi Covid-19

Namun, Tahun 2022 ini dipastikan tidak ada lagi keringanan tersebut dan harus dibayarkan penuh. “Nanti akan kami (dewan) pantau dan cek langsung pelaksanaannya,” tegasnya.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas ini, dasar hukum pembayaran THR keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja atau buruh. “Jadi THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, H. Parij Ismeth Rinjani, SH mengingatkan dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapuas, agar memantau serta ikut mengawasi perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Kita meminta, agar Disnaker Kapuas benar-benar memantau masalah THR,” ucap H. Parij Ismeth Rinjani, Rabu (6/4/2022).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan dalam ketentuan atau aturan yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan wajib bayar THR penuh Tahun 2022 ini. Karena sebelumnya memang perusahaan diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja, atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemerataan Vaksinasi Covid-19

Namun, Tahun 2022 ini dipastikan tidak ada lagi keringanan tersebut dan harus dibayarkan penuh. “Nanti akan kami (dewan) pantau dan cek langsung pelaksanaannya,” tegasnya.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas ini, dasar hukum pembayaran THR keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja atau buruh. “Jadi THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru