30.8 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Perusahaan Diminta Berikan Hak Buruh

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-DPRD Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait, buruh, dan perusahaan, di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (4/10).

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas, agenda RDP dilaksanakan Komisi IV, dan Komisi II DPRD Kapuas dengan mendengarkan dari berbagai pihak. "Tadi sudah didengarkan langsung tuntutan perwakilan buruh," ucap Didi Hartoyo.

Kebetulan, lanjutnya, sudah ada tiga poin kesepakatan salah satunya yang utama menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan buruh, dan dewan tentu mendorong itu dapat diselesaikan dengan baik.

"Kami berharap kepada pihak perusahaan apa yang menjadi hak serikat buruh diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, dan kemudian hari tidak terjadi lagi," ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :  Soal Raperda Retribusi IMB, Ini yang Dilakukan Bapemperda Kapuas

"Terkait hak buruh tentang purna tugas, dan kecelakaan kerja apa yang jadi kewajiban dapat diselesaikan," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-DPRD Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait, buruh, dan perusahaan, di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (4/10).

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas, agenda RDP dilaksanakan Komisi IV, dan Komisi II DPRD Kapuas dengan mendengarkan dari berbagai pihak. "Tadi sudah didengarkan langsung tuntutan perwakilan buruh," ucap Didi Hartoyo.

Kebetulan, lanjutnya, sudah ada tiga poin kesepakatan salah satunya yang utama menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan buruh, dan dewan tentu mendorong itu dapat diselesaikan dengan baik.

"Kami berharap kepada pihak perusahaan apa yang menjadi hak serikat buruh diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, dan kemudian hari tidak terjadi lagi," ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :  Soal Raperda Retribusi IMB, Ini yang Dilakukan Bapemperda Kapuas

"Terkait hak buruh tentang purna tugas, dan kecelakaan kerja apa yang jadi kewajiban dapat diselesaikan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru