26.7 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Dewan Harapkan Ada Stop Line di Lampu Merah

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO โ€“ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Lawin, mempertanyakan stop line tidak berfungsinya yang ada di persimpangan Jalan Tjilik Riwut dengan Tambun Bungai dan Pemuda di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

โ€œSebenarnya stop line sangat penting, dimana saat lampu merah pengendara harus tertib sebelum stop line,โ€ ucap Lawin.

Politisi Hanura ini menjelaskan stop line atau garis batas yang menunjukkan titik di mana kendaraan harus berhenti di persimpangan atau traffic light, seharusnya berfungsi untuk penyeberangan jalan. Sehingga dapat membantu para penyeberang disaat lampu berwarna merah menyala.

โ€œNamun stop line tidak ada di beberapa lampu merah di Kabupaten Kapuas, jadi harus diperhatikan kedepannya,โ€ jelas Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas Murung, Dadahup dan Pulau Petak ini.

Baca Juga :  Upaya Antisipasi PMK di Kapuas, Dewan Bilang Begini

Lawin menegaskan dengan tidak adanya stop line, jadi saat lampu merah menyala, maka pengendara tidak tertib posisi kendaraan berhenti, dan bisa menganggu penyeberang jalan yang ingin menyeberang.

โ€œKita sering lihat saat lampu merah menyalah banyak kendaraan baik mobil, dan motor yang berhenti tepat di lampu merah. Dimana seharusnya untuk pengguna penyeberang jalan, dan gunanya ada stop line,โ€ bebernya.

Selain itu, kata Lawin, stop line untuk mencegah adanya kecelakaan apalagi di persimpangan jalan atau traffic light. Sehingga berharap pihak terkait diharapkan segera membuat stop line, agar saat lampu merah menyala.

โ€œKita berharap diperhatikan posisinya, dan berhentinya kendaraan teratur alias rapi, serta juga mencegah adanya kecelakaan akibat tidaknya stop line,โ€ pungkasnya. (alh/ans/kpg)

Baca Juga :  Dewan: Awasi Pengelolaan Anggaran Desa

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO โ€“ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Lawin, mempertanyakan stop line tidak berfungsinya yang ada di persimpangan Jalan Tjilik Riwut dengan Tambun Bungai dan Pemuda di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

โ€œSebenarnya stop line sangat penting, dimana saat lampu merah pengendara harus tertib sebelum stop line,โ€ ucap Lawin.

Politisi Hanura ini menjelaskan stop line atau garis batas yang menunjukkan titik di mana kendaraan harus berhenti di persimpangan atau traffic light, seharusnya berfungsi untuk penyeberangan jalan. Sehingga dapat membantu para penyeberang disaat lampu berwarna merah menyala.

โ€œNamun stop line tidak ada di beberapa lampu merah di Kabupaten Kapuas, jadi harus diperhatikan kedepannya,โ€ jelas Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas Murung, Dadahup dan Pulau Petak ini.

Baca Juga :  Upaya Antisipasi PMK di Kapuas, Dewan Bilang Begini

Lawin menegaskan dengan tidak adanya stop line, jadi saat lampu merah menyala, maka pengendara tidak tertib posisi kendaraan berhenti, dan bisa menganggu penyeberang jalan yang ingin menyeberang.

โ€œKita sering lihat saat lampu merah menyalah banyak kendaraan baik mobil, dan motor yang berhenti tepat di lampu merah. Dimana seharusnya untuk pengguna penyeberang jalan, dan gunanya ada stop line,โ€ bebernya.

Selain itu, kata Lawin, stop line untuk mencegah adanya kecelakaan apalagi di persimpangan jalan atau traffic light. Sehingga berharap pihak terkait diharapkan segera membuat stop line, agar saat lampu merah menyala.

โ€œKita berharap diperhatikan posisinya, dan berhentinya kendaraan teratur alias rapi, serta juga mencegah adanya kecelakaan akibat tidaknya stop line,โ€ pungkasnya. (alh/ans/kpg)

Baca Juga :  Dewan: Awasi Pengelolaan Anggaran Desa

Terpopuler

Artikel Terbaru