29.2 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

Soroti Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer, DPRD Kapuas: Perlu Kajian Ulang

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kebijakan melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di tingkat pengecer mendapat sorotan dari berbagai pihak. Termasuk DPRD Kabupaten Kapuas. Pasalnya kebijakan ini, dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil yang memang sangat bergantung pada LPG subsidi tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad menegaskan bahwa kebijakan ini harus dikaji ulang secara menyeluruh. Agar tidak menambah beban masyarakat kecil. Sebab, menurutnya kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG subsidi tersebut.

“Larangan ini tentu akan menyulitkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 kg. Perlu ada mekanisme distribusi yang lebih fleksibel dan tepat sasaran,” ujar Arhensa Mullah Muhammad saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  Dewan Sebut Perlunya Pemetaan Wilayah Rawan Bencana di Kapuas

Dia menyoroti apakah kebijakan ini, sudah dikaji dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil, dan pemerintah perlu melakukan kajian ulang. Agar kebijakan ini tidak semakin menambah beban ekonomi masyarakat.

“Belum sepenuhnya pemerintah mempertimbangkan dampaknya. Perlu dilakukan kajian ulang, agar kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat kecil. Sekaligus memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar sampai ke yang berhak,” ujarnya. (*mta)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kebijakan melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di tingkat pengecer mendapat sorotan dari berbagai pihak. Termasuk DPRD Kabupaten Kapuas. Pasalnya kebijakan ini, dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil yang memang sangat bergantung pada LPG subsidi tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad menegaskan bahwa kebijakan ini harus dikaji ulang secara menyeluruh. Agar tidak menambah beban masyarakat kecil. Sebab, menurutnya kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG subsidi tersebut.

“Larangan ini tentu akan menyulitkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 kg. Perlu ada mekanisme distribusi yang lebih fleksibel dan tepat sasaran,” ujar Arhensa Mullah Muhammad saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  Dewan Sebut Perlunya Pemetaan Wilayah Rawan Bencana di Kapuas

Dia menyoroti apakah kebijakan ini, sudah dikaji dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil, dan pemerintah perlu melakukan kajian ulang. Agar kebijakan ini tidak semakin menambah beban ekonomi masyarakat.

“Belum sepenuhnya pemerintah mempertimbangkan dampaknya. Perlu dilakukan kajian ulang, agar kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat kecil. Sekaligus memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar sampai ke yang berhak,” ujarnya. (*mta)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/