29.2 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

Dewan: DBH Harus Tepat Guna dan Sasaran

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) harus tepat guna dan sasaran, khususnya bagi wilayah penghasil untuk kesetaraan pembangunan seperti di Kabupaten Kapuas di Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Kapuas Tengah, Timpah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang juga Mandau Talawang. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, H Didi Hartoyo SHut.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk pelaksanaan penggunaan DBH utamakan daerah penghasil, agar dimanfaatkan dengan kepentingan masyarakat,” ucap Didi Hartoyo, baru-baru ini.

Wakil rakyat asli Pujon ini, menambahkan DBH dialokasikan ke daerah merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah kepada daerah penghasil.

Baca Juga :  Program Anggaran Perubahan Harus Skala Prioritas

DBH dialokasikan ke daerah dengan persentase tertentu berdasarkan pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

“DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal, antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, DBH dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: DBH pajak (PBB, PPh, dan cukai hasil tembakau). DBH sumber daya alam (migas, minerba, panas bumi, kehutanan, perikanan). DBH disalurkan secara umum tiap triwulan dan secara mendetail disalurkan setiap bulan.

“Semoga kedepan DBH benar-benar digunakan dengan baik, dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (alh/ans/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) harus tepat guna dan sasaran, khususnya bagi wilayah penghasil untuk kesetaraan pembangunan seperti di Kabupaten Kapuas di Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Kapuas Tengah, Timpah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang juga Mandau Talawang. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, H Didi Hartoyo SHut.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk pelaksanaan penggunaan DBH utamakan daerah penghasil, agar dimanfaatkan dengan kepentingan masyarakat,” ucap Didi Hartoyo, baru-baru ini.

Wakil rakyat asli Pujon ini, menambahkan DBH dialokasikan ke daerah merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah kepada daerah penghasil.

Baca Juga :  Program Anggaran Perubahan Harus Skala Prioritas

DBH dialokasikan ke daerah dengan persentase tertentu berdasarkan pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

“DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal, antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, DBH dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: DBH pajak (PBB, PPh, dan cukai hasil tembakau). DBH sumber daya alam (migas, minerba, panas bumi, kehutanan, perikanan). DBH disalurkan secara umum tiap triwulan dan secara mendetail disalurkan setiap bulan.

“Semoga kedepan DBH benar-benar digunakan dengan baik, dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (alh/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/