KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Berinto memberikan apresiasi atas upaya tersebut.
Menurut dia, keberadaan Posbankum sangat dibutuhkan agar masyarakat kecil bisa memperoleh keadilan tanpa harus terbebani oleh biaya jasa hukum.
“Kami menyambut baik terbentuknya Posbankum ini. Harapan kami, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum. Kehadiran Posbakum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Kapuas,” ungkap Berinto.
Ia menambahkan, pihaknya siap mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait dalam memperkuat layanan hukum gratis tersebut.
Selain sebagai wujud perlindungan hukum, langkah ini juga sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin persamaan kedudukan di depan hukum. Berinto juga menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat mengetahui keberadaan dan fungsi Posbakum.
“Jangan sampai masyarakat kita tidak tahu bahwa ada layanan hukum gratis. Sosialisasi ke desadesa, kecamatan, bahkan sampai pelosok harus dilakukan, sehingga tidak ada lagi warga yang merasa sendirian menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menilai, pembentukan Posbakum juga sejalan dengan visi Kabupaten Kapuas dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat kecil.
Dengan adanya layanan bantuan hukum ini, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum maupun pemerintah daerah akan semakin meningkat.
Selain itu, menurut Berinto, keberadaan Posbakum juga dapat menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Banyak warga yang belum memahami prosedur hukum, sehingga rentan menjadi korban ketidakadilan. Dengan adanya pendampingan, masyarakat akan lebih terarah dan terlindungi dalam menghadapi persoalan hukum.
“Bantuan hukum bukan hanya soal mendampingi di pengadilan. Tetapi juga bagaimana memberikan edukasi, pemahaman, serta pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam masalah hukum,” imbuhnya.
Dengan adanya pendampingan pembentukan Posbakum ini, diharapkan ke depan layanan hukum yang adil, mudah diakses, dan merata semakin terwujud di Kabupaten Kapuas, sehingga masyarakat dari semua lapisan dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum. (art/kpg)