29.2 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024

Optimalisasi Pelayanan di Kantor Desa dan Kelurahan Harus Ditingkatkan

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Gunung Mas, Tuah, menegaskan pentingnya pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui kantor desa dan kelurahan. Menurutnya, pusat pelayanan di tingkat terendah ini memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang kependudukan, pertanahan, perpajakan, dan layanan lainnya.

Dalam keterangan yang diberikan pada Jumat (25/10/2024), Tuah meminta agar seluruh perangkat desa dan kelurahan menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal.

“Agar pelayanan pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan berjalan dengan baik, kantor desa, kelurahan, dan kecamatan harus selalu buka selama jam kerja,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kantor pemerintahan di desa dan kelurahan tidak boleh tutup, terutama pada jam kerja, untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan.

Baca Juga :  Desak PBS Perhatikan Keselamatan di Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya

“Kepala desa, perangkat desa, lurah, pegawai kelurahan, camat, dan pegawai kecamatan harus berada di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tuah mengingatkan bahwa jika ada kegiatan lain, kantor desa, kelurahan, dan kecamatan tidak boleh ditinggal dalam keadaan kosong. Ia memberikan apresiasi kepada pemerintahan desa yang selalu aktif dan siap melayani masyarakat.

“Kita sangat menghargai pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan yang aktif dalam melayani masyarakat. Jangan sampai tutup selama jam kerja,” pungkas Tuah. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Gunung Mas, Tuah, menegaskan pentingnya pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui kantor desa dan kelurahan. Menurutnya, pusat pelayanan di tingkat terendah ini memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang kependudukan, pertanahan, perpajakan, dan layanan lainnya.

Dalam keterangan yang diberikan pada Jumat (25/10/2024), Tuah meminta agar seluruh perangkat desa dan kelurahan menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal.

“Agar pelayanan pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan berjalan dengan baik, kantor desa, kelurahan, dan kecamatan harus selalu buka selama jam kerja,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kantor pemerintahan di desa dan kelurahan tidak boleh tutup, terutama pada jam kerja, untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan.

Baca Juga :  Desak PBS Perhatikan Keselamatan di Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya

“Kepala desa, perangkat desa, lurah, pegawai kelurahan, camat, dan pegawai kecamatan harus berada di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tuah mengingatkan bahwa jika ada kegiatan lain, kantor desa, kelurahan, dan kecamatan tidak boleh ditinggal dalam keadaan kosong. Ia memberikan apresiasi kepada pemerintahan desa yang selalu aktif dan siap melayani masyarakat.

“Kita sangat menghargai pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan yang aktif dalam melayani masyarakat. Jangan sampai tutup selama jam kerja,” pungkas Tuah. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru