26.2 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Dewan Minta Dukcapil Segera Terbitkan E-KTP untuk Pemilih Pemula

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO โ€“ Legislator dari Partai Golkar mendesak pemerintah daerah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk segera menerbitkan e-KTP bagi para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. Permintaan ini bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi data mereka menjelang pemilihan umum yang akan datang.

Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Gunung Mas Binartha menekankan pentingnya penerbitan e-KTP bagi pemilih pemula agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan terdaftar dengan benar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

โ€œKami meminta Dukcapil untuk segera menerbitkan e-KTP bagi para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. Hal ini penting untuk mempercepat proses verifikasi data dan memastikan semua warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar,โ€ ujar Binartha.

Baca Juga :  Dewan Sarankan Peninjauan Kembali Tata Ruang Kabupaten Gumas

Binartha juga mengimbau kepada para pemilih pemula untuk segera mengurus e-KTP mereka ke kantor Dukcapil setempat.

โ€œKami juga berharap agar para pemilih pemula proaktif dalam mengurus e-KTP mereka. Dengan memiliki e-KTP, mereka tidak hanya bisa menggunakan hak pilihnya tetapi juga mendapatkan berbagai layanan publik lainnya yang memerlukan identitas resmi,โ€ tambahnya.

Dengan langkah ini, diharapkan proses verifikasi data pemilih dapat berjalan lebih cepat dan lancar, sehingga semua pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan berpartisipasi dalam pemilihan umum yang akan datang tanpa hambatan. (nya/kpg)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO โ€“ Legislator dari Partai Golkar mendesak pemerintah daerah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk segera menerbitkan e-KTP bagi para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. Permintaan ini bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi data mereka menjelang pemilihan umum yang akan datang.

Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Gunung Mas Binartha menekankan pentingnya penerbitan e-KTP bagi pemilih pemula agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan terdaftar dengan benar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

โ€œKami meminta Dukcapil untuk segera menerbitkan e-KTP bagi para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. Hal ini penting untuk mempercepat proses verifikasi data dan memastikan semua warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar,โ€ ujar Binartha.

Baca Juga :  Dewan Sarankan Peninjauan Kembali Tata Ruang Kabupaten Gumas

Binartha juga mengimbau kepada para pemilih pemula untuk segera mengurus e-KTP mereka ke kantor Dukcapil setempat.

โ€œKami juga berharap agar para pemilih pemula proaktif dalam mengurus e-KTP mereka. Dengan memiliki e-KTP, mereka tidak hanya bisa menggunakan hak pilihnya tetapi juga mendapatkan berbagai layanan publik lainnya yang memerlukan identitas resmi,โ€ tambahnya.

Dengan langkah ini, diharapkan proses verifikasi data pemilih dapat berjalan lebih cepat dan lancar, sehingga semua pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan berpartisipasi dalam pemilihan umum yang akan datang tanpa hambatan. (nya/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru