25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Kades di Gunung Mas Diingatkan untuk Tidak Menyalahgunakan Kewenangan

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengingatkan seluruh jajaran kepala desa (Kades) di wilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola keuangan desa, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami DPRD, mengingatkan semua kades, jangan sampai menyalahgunakan kewenangan anda dalam mengelola keuangan desa, artinya itu tidak akan terbentur dengan aparat penegak hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, jelas Obin,  adanya kebijakan dari Pemkab Gumas melalui alokasi dana desa (ADD) serta adanya kebijakan pusat melalui dana desa (DD). Hal itulah, jelas dia, harus diikuti sesuai dengan prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sidang Paripura, Eksekutif dan Legislatif Gunung Mas Bahas 3 Agenda Penting

“Dalam pemahaman kami, kedudukan tugas, fungsi, hak dan kewajiban saudara sebagai kades juga ikuti mekanisme yang ada agar pelaksanaan roda Pemdes, dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik serta benar,” jelas dia.

Untuk itulah, sambung Obin, teruslah belajar dan lakukan koordinasi, mengingat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan desa selalu berubah-ubah. Hal itu sebenarnya, merupakan untuk arah yang lebih baik.

“Kami selalu mengingatkan bagi semua kades agar tetap memiliki hati melayani. Kalau bisa satukan kembali perbedaan di masyarakat, sebab saudara sudah bagian dari pelayan masyarakat,” pungkas dia. (nya/pri)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengingatkan seluruh jajaran kepala desa (Kades) di wilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola keuangan desa, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami DPRD, mengingatkan semua kades, jangan sampai menyalahgunakan kewenangan anda dalam mengelola keuangan desa, artinya itu tidak akan terbentur dengan aparat penegak hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, jelas Obin,  adanya kebijakan dari Pemkab Gumas melalui alokasi dana desa (ADD) serta adanya kebijakan pusat melalui dana desa (DD). Hal itulah, jelas dia, harus diikuti sesuai dengan prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sidang Paripura, Eksekutif dan Legislatif Gunung Mas Bahas 3 Agenda Penting

“Dalam pemahaman kami, kedudukan tugas, fungsi, hak dan kewajiban saudara sebagai kades juga ikuti mekanisme yang ada agar pelaksanaan roda Pemdes, dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik serta benar,” jelas dia.

Untuk itulah, sambung Obin, teruslah belajar dan lakukan koordinasi, mengingat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan desa selalu berubah-ubah. Hal itu sebenarnya, merupakan untuk arah yang lebih baik.

“Kami selalu mengingatkan bagi semua kades agar tetap memiliki hati melayani. Kalau bisa satukan kembali perbedaan di masyarakat, sebab saudara sudah bagian dari pelayan masyarakat,” pungkas dia. (nya/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru