28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Perusahaan Tambang di Gunung Mas Harus Tunaikan Hak Masyarakat

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengimbau perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara untuk segera menunaikan kewajiban kepada pemilik lahan.

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Binartha, menegaskan pentingnya perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban mereka kepada masyarakat.

“Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan harus menunaikan kewajiban kepada pemilik lahan dan tidak boleh mengambil hak-hak masyarakat,” ungkap Binartha pada Kamis (22/8/2024).

Politikus dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa sebelum memulai aktivitas, perusahaan seharusnya menyelesaikan pembebasan tanah atau mendirikan komitmen dengan masyarakat. Dia meminta adanya penyelesaian yang adil antara perusahaan dan masyarakat.

“Perusahaan hendaknya segera menunaikan kewajibannya dengan memberikan hak kepada masyarakat pemilik lahan. Ini penting agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasca Libur Guru dan Murid Mendapat Apresiasi Dewan

Binartha menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung dan mendorong perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi lahan masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa hak masyarakat tidak diabaikan dan perusahaan tidak hanya mengambil tanah tanpa kompensasi yang layak,” tegasnya.

Dia menegaskan, kehadiran perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyebabkan kerugian.

“Perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya dengan masyarakat. Kami akan terus mengawasi agar perusahaan tidak melupakan kewajiban mereka,” tukasnya. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengimbau perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara untuk segera menunaikan kewajiban kepada pemilik lahan.

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Binartha, menegaskan pentingnya perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban mereka kepada masyarakat.

“Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan harus menunaikan kewajiban kepada pemilik lahan dan tidak boleh mengambil hak-hak masyarakat,” ungkap Binartha pada Kamis (22/8/2024).

Politikus dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa sebelum memulai aktivitas, perusahaan seharusnya menyelesaikan pembebasan tanah atau mendirikan komitmen dengan masyarakat. Dia meminta adanya penyelesaian yang adil antara perusahaan dan masyarakat.

“Perusahaan hendaknya segera menunaikan kewajibannya dengan memberikan hak kepada masyarakat pemilik lahan. Ini penting agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasca Libur Guru dan Murid Mendapat Apresiasi Dewan

Binartha menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung dan mendorong perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi lahan masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa hak masyarakat tidak diabaikan dan perusahaan tidak hanya mengambil tanah tanpa kompensasi yang layak,” tegasnya.

Dia menegaskan, kehadiran perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyebabkan kerugian.

“Perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya dengan masyarakat. Kami akan terus mengawasi agar perusahaan tidak melupakan kewajiban mereka,” tukasnya. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru