Site icon Prokalteng

DPRD Gumas:  ASN Jangan Ikut Berpolitik

Anggota DPRD Gumas, Siti Hilmiah.

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO –  Dua hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tetap netral.

Pesta demokrasi lima tahun sekali itu akan memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta anggota dewan mulai tingkat kabupaten hingga pusat. ASN sebagai pelayanan masyarakat tetap diminta netral jangan ikut terlibat politik.

Dewan berharap aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI tetap netral dan tidak memihak ke salah satu calon.

Sebab dalam beberapa hari ini ramai dibicarakan di media sosial  oknum seorang kepala dinas di Kota Palangka Raya  ikut terlibat politik praktis dengan menyebarkan gambar calon anggota dewan.

Sebelumnya anggota DPRD Gumas Siti Hilmiah meminta kasus yang terjadi kota Palangka Raya lain jangan sampai terjadi juga di Kabupaten Gunung Mas. Ia berharap aparatur sipil negara atau ASN yang ada di wilayah ini, agar selalu menjaga sikap netralitas. Sikap netralitas ASN dan jajaran Polri dan TNI menjadi suatu keharusan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas.

“Kita berharap dengan para ASN, agar selalu menjaga sikap netral mengingat pelaksanaan Pemilu tinggal dua hari lagi tepatnya 14 Februari 2024,” kata Siti Hilmiah, belum lama ini.

Ia menekankan, ada aturan yang melarang bagi para pegawai negeri berpolitik praktis. Tetapi, para abdi negara itu tetap memiliki hak memilih sebagai warga negara. Hak memilih ini hanya bisa dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

“Kalau melanggar dan terbukti tidak netral ada sangsi tegas kepada para ASN tersebut. Contohnya bagi ASN yang terlibat langsung seperti berorasi di atas panggung, mengajak memilih si A atau si B,” ujarnya.

Politikus perempuan ini menambahkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi tidak netralnya oknum para aparatur sipil negara ini akan menjadi perhatian serius para penyelenggara Pemilu. Ia menambahkan, untuk PNS yang tidak boleh menjadi anggota Parpol tertuang dalam UU No 37 Tahun 2004 dan UU No. 5 Tahun 2014, tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota Parpol.

Helmiah mengajak kepada seluruh masyarakat Gumas khususnya kalangan anak muda  yang sudah memiliki hak suara untuk beramai-ramai mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Hari Rabu 14 Februari 2024 guna melakukan pencoblosan. (nya/pri)

Exit mobile version