26.4 C
Jakarta
Saturday, February 7, 2026

Perusahaan yang Beroperasi di Batara Wajib Berkontribusi Maksimal Bagi Daerah

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Operasional angkutan batu bara di Kabupaten Barito Utara, mendapat sorotan dari anggota dewan setempat. Terkait dua persoalan yang dinilai dapat mengurangi manfaat ekonomi bagi daerah.

Persoalan tersebut menyangkut aspek administrasi kendaraan dan penyerapan tenaga kerja.

Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, dalam rapat dengar pendapat dengan tiga perusahaan tambang. Mengemukakan bahwa mayoritas armada truk pengangkut (hauling) yang beroperasi justru menggunakan plat nomor dari luar Kalimantan Tengah, khususnya Jakarta (B). Hal tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada selasa (22/1) lalu.

“Fenomena penggunaan plat B secara dominan ini patut dikoreksi. Secara regulasi dan prinsip berusaha, seharusnya kendaraan operasional yang beraktivitas intensif di suatu daerah didaftarkan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Pagelaran Seni Budaya

Hal ini, menurutnya, berimplikasi langsung pada hilangnya potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan retribusi terkait.

Di sisi lain, komposisi sumber daya manusia pada kontraktor angkutan juga menjadi perhatian. Patih menyayangkan masih minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam sektor tersebut.

“Banyak pekerja yang direkrut dari luar Barito Utara. Padahal, keberadaan industri seharusnya menjadi kesempatan emas untuk menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat di sini,” tambah politisi dari Partai Demokrat itu.

Electronic money exchangers listing

Kedua temuan ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban. Patih Herman menekankan pentingnya peran aktif dinas terkait, seperti Perhubungan dan Tenaga Kerja, dalam melakukan pengawasan lapangan.

Baca Juga :  Dewan Terima Rancangan KUA dan PPAS

“Kami mendorong tindak lanjut yang konkret. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib berkontribusi maksimal bagi daerah, tidak hanya melalui pajak dan retribusi yang tertib, tetapi juga melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Upaya ini ujarnya, diharapkan dapat memastikan keberadaan industri memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. (ren/kpg)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Operasional angkutan batu bara di Kabupaten Barito Utara, mendapat sorotan dari anggota dewan setempat. Terkait dua persoalan yang dinilai dapat mengurangi manfaat ekonomi bagi daerah.

Persoalan tersebut menyangkut aspek administrasi kendaraan dan penyerapan tenaga kerja.

Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, dalam rapat dengar pendapat dengan tiga perusahaan tambang. Mengemukakan bahwa mayoritas armada truk pengangkut (hauling) yang beroperasi justru menggunakan plat nomor dari luar Kalimantan Tengah, khususnya Jakarta (B). Hal tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada selasa (22/1) lalu.

Electronic money exchangers listing

“Fenomena penggunaan plat B secara dominan ini patut dikoreksi. Secara regulasi dan prinsip berusaha, seharusnya kendaraan operasional yang beraktivitas intensif di suatu daerah didaftarkan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Pagelaran Seni Budaya

Hal ini, menurutnya, berimplikasi langsung pada hilangnya potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan retribusi terkait.

Di sisi lain, komposisi sumber daya manusia pada kontraktor angkutan juga menjadi perhatian. Patih menyayangkan masih minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam sektor tersebut.

“Banyak pekerja yang direkrut dari luar Barito Utara. Padahal, keberadaan industri seharusnya menjadi kesempatan emas untuk menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat di sini,” tambah politisi dari Partai Demokrat itu.

Kedua temuan ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban. Patih Herman menekankan pentingnya peran aktif dinas terkait, seperti Perhubungan dan Tenaga Kerja, dalam melakukan pengawasan lapangan.

Baca Juga :  Dewan Terima Rancangan KUA dan PPAS

“Kami mendorong tindak lanjut yang konkret. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib berkontribusi maksimal bagi daerah, tidak hanya melalui pajak dan retribusi yang tertib, tetapi juga melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Upaya ini ujarnya, diharapkan dapat memastikan keberadaan industri memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. (ren/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/