MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kondisi jalan kabupaten di Km 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (22/1).
Forum tersebut mengangkat dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian izin oleh tiga perusahaan, yaitu PT. Barito Bangun Nusantara (BBN), PT. Batubara Duaribu Abadi (BDA), dan PT. Batara Perkasa, yang diduga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur publik.
Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, mengungkap beberapa temuan kritis.
“Salah satunya limbah cair/lumpur dari PT. BDA yang langsung luber ke badan jalan, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur,” Jelas Taufik.
Transparansi juga menjadi masalah. Menurut Taufik, DPRD tidak pernah mendapat akses terhadap isi Memorandum of Understanding (MoU). Antara Pemkab dan perusahaan perihal pemanfaatan jalan umum untuk kepentingan operasional tambang.
Sorotan tajam tertuju pada PT. Batara Perkasa. Perusahaan ini disebut telah menggunakan jalan tersebut sejak 2022 untuk kegiatan hauling dengan syarat ikut memeliharanya. Namun, komitmen itu diduga hanya dijalankan di awal.
“Sejak 2023 hingga 2025, belum ada lagi pemeliharaan yang dilakukan. Kami juga mencatat kini mereka beroperasi bersama PT. BBN di ruas jalan yang sama,” papar Taufik.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DPRD memberikan dua tuntutan tegas: Pertama, meminta PT. Batara Perkasa untuk menghentikan operasinya dan tidak lagi menggunakan jalan kabupaten. Kedua, memerintahkan PT. BDA untuk segera menghentikan pembuangan limbah ke jalan umum.
Menanggapi hal ini, perwakilan perusahaan memberikan penjelasan. Erik Sudaryanto, pimpinan PT. Batara Perkasa, mengakui bahwa pihaknya telah dipanggil oleh Bupati Shalahuddin pada Desember 2025 terkait kondisi jalan sepanjang 3,2 kilometer yang menjadi tanggung jawabnya.
Erik menyebutkan, dari total ruas tersebut, sekitar 1,5 kilometer belum diperbaiki dengan bagian terparah mencapai 1,1 kilometer. Ia mengklaim bahwa cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi menghambat proses perbaikan menyeluruh.
“Namun, sebagai tindakan segera, perbaikan minor telah kami lakukan pada 6 dari 22 titik yang teridentifikasi rusak dalam waktu seminggu setelah pemanggilan,” Ujar Erik.
RDP ini menghasilkan tekanan politik yang signifikan dari dewan terhadap perusahaan-perusahaan tambang untuk segera menunaikan kewajiban mereka, memperbaiki kerusakan, dan menaati aturan yang berlaku, demi melindungi aset publik dan lingkungan. (ren/kpg)


