MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Barito Utara. Menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Namun, dukungan tersebut disertai dengan sejumlah catatan krusial, terutama terkait percepatan pelepasan kawasan hutan dan harmonisasi tata ruang.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Fraksi PKB, Suhendra, dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang II di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (10/3).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar lebih proaktif mengusulkan percepatan pelepasan kawasan hutan atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut fraksi, langkah ini mendesak dilakukan karena menyangkut kepastian hukum lahan masyarakat.
“Tanpa adanya pelepasan status kawasan hutan dan penyesuaian dengan RTRWK, Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara hukum dilarang menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Ini adalah aspirasi yang menguat dari masyarakat di seluruh kecamatan,” ujar Suhendra membacakan pernyataan fraksi.
Fraksi PKB juga menyoroti perlunya harmonisasi antara Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan kondisi riil di lapangan. Mereka mendesak agar revisi RTRWK 2025-2029 mengakomodasi perubahan status zona lindung menjadi zona budidaya untuk wilayah-wilayah yang secara faktual telah padat penduduk atau memiliki infrastruktur publik.
“Ini penting untuk memberi kepastian hukum agar plot bidang tanah masyarakat di sistem BPN tidak lagi berstatus ‘K4’ atau terkendala tata ruang,” tegasnya.
Di sektor perkebunan, Fraksi PKB meminta agar RPJMD mengakomodasi program penyediaan lahan perkebunan untuk masyarakat. Hal ini dinilai sejalan dengan visi-misi kepala daerah dalam meningkatkan perekonomian rakyat.
Selain persoalan lahan, fraksi berlambang bola dunia ini juga menyoroti aspek pembangunan karakter. Mereka mengusulkan agar RPJMD memuat program penguatan lembaga keagamaan guna mewujudkan masyarakat Barito Utara yang religius dan berakhlak mulia.
Di akhir pernyataannya, Suhendra menegaskan bahwa Fraksi PKB menyetujui Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. (ren/kpg)


