BUNTOK, PROKALTENG.CO – Susunan dan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Barito Selatan mengalami perubahan. Perubahan susunan AKD itu ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan pada rapat paripurna yang digelar Jumat (1/4/2022).
“Diputuskan bahwa beberapa anggota AKD dirotasi, hal tersebut guna menciptakan keharmonisan dan kesolidan dalam menjalankam tugas,” kata Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, usai paripurna.
Adapun hasil pemilihan pimpinan AKD yakni, Komisi I diketuai oleh Jarliansyah (PDIP), Komisi II diketuai Ensilawatika Wijaya (PDIP) dan Komisi III diketuai oleh Hermanes (PDIP). Sedangkan Ketua Bapemperda H. Raden Sudarto (PDIP) dan Badan Kehormatan ketua Nurul Hikmah (PPP).
“Kepada para pimpinan AKD beserta anggota masing-masing, diharapkan dapat bekerja maksimal secara sinergi. Untuk melaksanakan 3 fungsi DPRD (legislasi, penganggaran dan pengawasan),” kata Farid Yusran.
Ia menambahkan, kepada AKD yang baru agar bisa menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang undangan. “Laksanakan tugas dan wewenang sesuai aturan, untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Tigor
BUNTOK, PROKALTENG.CO – Susunan dan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Barito Selatan mengalami perubahan. Perubahan susunan AKD itu ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan pada rapat paripurna yang digelar Jumat (1/4/2022).
“Diputuskan bahwa beberapa anggota AKD dirotasi, hal tersebut guna menciptakan keharmonisan dan kesolidan dalam menjalankam tugas,” kata Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, usai paripurna.
Adapun hasil pemilihan pimpinan AKD yakni, Komisi I diketuai oleh Jarliansyah (PDIP), Komisi II diketuai Ensilawatika Wijaya (PDIP) dan Komisi III diketuai oleh Hermanes (PDIP). Sedangkan Ketua Bapemperda H. Raden Sudarto (PDIP) dan Badan Kehormatan ketua Nurul Hikmah (PPP).
“Kepada para pimpinan AKD beserta anggota masing-masing, diharapkan dapat bekerja maksimal secara sinergi. Untuk melaksanakan 3 fungsi DPRD (legislasi, penganggaran dan pengawasan),” kata Farid Yusran.
Ia menambahkan, kepada AKD yang baru agar bisa menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang undangan. “Laksanakan tugas dan wewenang sesuai aturan, untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Tigor