32.1 C
Jakarta
Wednesday, March 12, 2025

Wajib Tahu! Ini 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

WUDHU merupakan salah satu cara untuk menyucikan diri dari hadats kecil agar ibadah seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenis dapat dilaksanakan dengan sah.

Namun, wudhu seseorang bisa menjadi batal apabila mengalami beberapa kondisi tertentu. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitab Safinatun Naja, menjelaskan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu. Dilansir dari laman kemenag.go.id, berikut penjelasannya secara lengkap:

  1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Segala sesuatu yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) dapat membatalkan wudhu, baik itu berupa air kencing, kotoran, angin, barang suci atau najis, kering atau basah. Namun, jika yang keluar adalah sperma, maka tidak membatalkan wudhu, tetapi mengharuskan mandi junub.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْ الغَائِطِ

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Pemko Palangkaraya Bakal Gencarkan Pasar murah

“…salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air.”

  1. Hilang Akal

Wudhu menjadi batal apabila seseorang kehilangan akal atau kesadaran, baik karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan. Rasulullah SAW bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang tidur, maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Namun, tidak semua tidur membatalkan wudhu. Tidur dengan posisi duduk dan pantat tetap menempel pada tempat duduk tidak membatalkan wudhu karena kecil kemungkinan keluarnya kentut.

  1. Bersentuhan Kulit

Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sudah baligh, dan tanpa penghalang, dapat membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“…atau kalian menyentuh perempuan.”

Sentuhan yang tidak membatalkan wudhu meliputi:

– Sentuhan antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan.
– Sentuhan dengan mahram.
– Sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, seperti kain atau sarung tangan.

Baca Juga :  Tips Sederhana Agar Tetap Produktif Selama Ramadan

Adapun suami istri yang bersentuhan kulit, wudhunya menjadi batal karena mereka bukan mahram dalam pengertian hukum pernikahan. Mahram adalah orang yang haram dinikahi, sementara pasangan suami istri adalah orang yang boleh dinikahi.

  1. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia menggunakan bagian dalam telapak tangan dapat membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang memegang kelaminnya, maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Berlaku untuk kemaluan atau lubang dubur milik sendiri atau orang lain.
Berlaku untuk anak kecil atau orang dewasa, hidup atau sudah meninggal.
Berlaku meskipun dilakukan tanpa sengaja.

Tidak batal jika menggunakan perantara atau bukan dengan bagian dalam telapak tangan. Wallahu a‘lam. (*)

WUDHU merupakan salah satu cara untuk menyucikan diri dari hadats kecil agar ibadah seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenis dapat dilaksanakan dengan sah.

Namun, wudhu seseorang bisa menjadi batal apabila mengalami beberapa kondisi tertentu. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitab Safinatun Naja, menjelaskan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu. Dilansir dari laman kemenag.go.id, berikut penjelasannya secara lengkap:

  1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Segala sesuatu yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) dapat membatalkan wudhu, baik itu berupa air kencing, kotoran, angin, barang suci atau najis, kering atau basah. Namun, jika yang keluar adalah sperma, maka tidak membatalkan wudhu, tetapi mengharuskan mandi junub.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْ الغَائِطِ

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Pemko Palangkaraya Bakal Gencarkan Pasar murah

“…salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air.”

  1. Hilang Akal

Wudhu menjadi batal apabila seseorang kehilangan akal atau kesadaran, baik karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan. Rasulullah SAW bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang tidur, maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Namun, tidak semua tidur membatalkan wudhu. Tidur dengan posisi duduk dan pantat tetap menempel pada tempat duduk tidak membatalkan wudhu karena kecil kemungkinan keluarnya kentut.

  1. Bersentuhan Kulit

Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sudah baligh, dan tanpa penghalang, dapat membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“…atau kalian menyentuh perempuan.”

Sentuhan yang tidak membatalkan wudhu meliputi:

– Sentuhan antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan.
– Sentuhan dengan mahram.
– Sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, seperti kain atau sarung tangan.

Baca Juga :  Tips Sederhana Agar Tetap Produktif Selama Ramadan

Adapun suami istri yang bersentuhan kulit, wudhunya menjadi batal karena mereka bukan mahram dalam pengertian hukum pernikahan. Mahram adalah orang yang haram dinikahi, sementara pasangan suami istri adalah orang yang boleh dinikahi.

  1. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia menggunakan bagian dalam telapak tangan dapat membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang memegang kelaminnya, maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Berlaku untuk kemaluan atau lubang dubur milik sendiri atau orang lain.
Berlaku untuk anak kecil atau orang dewasa, hidup atau sudah meninggal.
Berlaku meskipun dilakukan tanpa sengaja.

Tidak batal jika menggunakan perantara atau bukan dengan bagian dalam telapak tangan. Wallahu a‘lam. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru