26.2 C
Jakarta
Friday, March 6, 2026

Ramadan 2026, MUI Lamandau Bekali Amil dengan Pemahaman Fatwa ZISWAF

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat dan pengelola zakat, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi fatwa terkait zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di Masjid Baiturrahman, Kecamatan Bulik, Senin (2/3/2026).

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, pengurus MUI, hingga badan amil zakat dan wakaf, baik dari lingkungan masjid maupun instansi terkait.

Ketua MUI Kabupaten Lamandau, KH Nor Afif, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah krusial untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata kelola dana sosial keagamaan.

“Kami ingin masyarakat memahami secara benar ketentuan ZISWAF agar kewajiban agama dijalankan sesuai syariat. Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam pengelolaannya,” tutur KH Nor Afif.

Baca Juga :  Ini Pahala Orang yang Salat Tarawih Sebulan Penuh Berdasarkan Kitab Durratun Nashihin

Sekretaris MUI Kabupaten Lamandau, H Abdul Basir, memaparkan sejumlah fatwa kunci yang menjadi rujukan dalam pengelolaan zakat dan wakaf modern. Materi tersebut mencakup keputusan dari tahun 1982 hingga fatwa terbaru, di antaranya:

Fatwa tahun 1982 (intensifikasi zakat produktif) dan Fatwa No. 4 Tahun 2003 tentang investasi (istitsmar) dana zakat.

Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003.

Electronic money exchangers listing

Fatwa tahun 1996 tentang zakat untuk beasiswa serta Fatwa No. 1 Munas 2015 untuk sarana air bersih dan sanitasi.

Fatwa tahun 2011 (tentang amil, harta haram, dan aset kelolaan) serta Keputusan Ijtima Ulama 2018 terkait zakat mal untuk bantuan hukum.

Fatwa No. 65 Tahun 2022 (Zakat Fitrah) dan Fatwa No. 29 Tahun 2002 (Wakaf Uang).

Baca Juga :  Momentum Ramadan, Tomy Irawan Diran Pererat Silaturahmi Lewat Berbagi Takjil

Mengingat kegiatan ini dilaksanakan di bulan Ramadan, MUI Lamandau berharap para amil dapat segera mengimplementasikan ilmu tersebut dalam praktik pemungutan dan penyaluran zakat fitrah maupun mal.

“Semoga informasi ini dapat disebarluaskan. Target kami adalah pengelolaan dana umat di Lamandau berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai prinsip syariah demi kemaslahatan bersama,” pungkas Abdul Basir. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat dan pengelola zakat, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi fatwa terkait zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di Masjid Baiturrahman, Kecamatan Bulik, Senin (2/3/2026).

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, pengurus MUI, hingga badan amil zakat dan wakaf, baik dari lingkungan masjid maupun instansi terkait.

Ketua MUI Kabupaten Lamandau, KH Nor Afif, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah krusial untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata kelola dana sosial keagamaan.

Electronic money exchangers listing

“Kami ingin masyarakat memahami secara benar ketentuan ZISWAF agar kewajiban agama dijalankan sesuai syariat. Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam pengelolaannya,” tutur KH Nor Afif.

Baca Juga :  Ini Pahala Orang yang Salat Tarawih Sebulan Penuh Berdasarkan Kitab Durratun Nashihin

Sekretaris MUI Kabupaten Lamandau, H Abdul Basir, memaparkan sejumlah fatwa kunci yang menjadi rujukan dalam pengelolaan zakat dan wakaf modern. Materi tersebut mencakup keputusan dari tahun 1982 hingga fatwa terbaru, di antaranya:

Fatwa tahun 1982 (intensifikasi zakat produktif) dan Fatwa No. 4 Tahun 2003 tentang investasi (istitsmar) dana zakat.

Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003.

Fatwa tahun 1996 tentang zakat untuk beasiswa serta Fatwa No. 1 Munas 2015 untuk sarana air bersih dan sanitasi.

Fatwa tahun 2011 (tentang amil, harta haram, dan aset kelolaan) serta Keputusan Ijtima Ulama 2018 terkait zakat mal untuk bantuan hukum.

Fatwa No. 65 Tahun 2022 (Zakat Fitrah) dan Fatwa No. 29 Tahun 2002 (Wakaf Uang).

Baca Juga :  Momentum Ramadan, Tomy Irawan Diran Pererat Silaturahmi Lewat Berbagi Takjil

Mengingat kegiatan ini dilaksanakan di bulan Ramadan, MUI Lamandau berharap para amil dapat segera mengimplementasikan ilmu tersebut dalam praktik pemungutan dan penyaluran zakat fitrah maupun mal.

“Semoga informasi ini dapat disebarluaskan. Target kami adalah pengelolaan dana umat di Lamandau berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai prinsip syariah demi kemaslahatan bersama,” pungkas Abdul Basir. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru