PROKALTENG.CO-Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setidaknya sudah dua kali terjadi ‘pembredelan’ terhadap karya seni dan peristiwanya terjadi dalam waktu berdekatan kurang dari tiga bulan.
Pertama, pameran tunggal seniman Yos Suprapto yang tidak disetujui Galeri Nasional hingga berujung pada pembatalan pameran gara-gara ada lima karya lukis mirip Jokowi memperlihatkan sisi kebengisannya sebagai pemimpin. Pameran yang seharusnya digelar pada Desember 2024 itu akhirnya urung terlaksana.
Yos Suprapto sangat kecewa atas ditolaknya lima karya lukisnya sampai pameran tunggal terpaksa harus dibatalkan.Padahal, pameran itu sudah dipersiapkan sang seniman dengan cukup lama.
Kedua, Sukatani Band dikabarkan sempat menghilang, tidak dapat dihubungi oleh manajemennya pada saat dalam perjalanan dari Bali menuju Banyuwangi usai manggung. Sukatani diduga mendapat intimidasi dari anggota kepolisian gara-gara lagu Bayar Bayar Bayar viral di media sosial.
Tak hanya itu, salah satu anggotanya yang bekerja di sebuah sekolah kini dicopot diduga akibat adanya intimidasi ke pihak sekolah.
Dua karya seni ‘dibredel’ pada masa pemerintahan Presiden Prabowo dan terjadi dalam waktu berdekatan, PBHI mendesak Kementerian Kebudayaan untuk ambil sikap tegas guna menjamin hak kebebasan berekspresi atas karya seni.
“Kami juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas Kapolri atas tindakan represi anggotanya, karena tentu Presiden selaku atasan langsung dari Kapolri akan terkena imbas jika terus terjadi pelanggaran seperti ini,” kata Julius Ibrani selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dalam keterangannya.
Selain itu, dalam kasus Sukatani Band, PBHI menilai tindakan anggota kepolisian yang diduga melakukan intimidasi merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, Komnas HAM diminta untuk turun tangan menyelidikinya.
“Meminta kepada Komnas HAM untuk bersikap aktif baik memantau dan menyelidiki terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM sistemik dan terstruktur, dan bekerja sama dengan Kompolnas atas pelanggaran etik dan profesionalitas, hingga adanya tindak pidana dalam pengekakangan kemerdekaan Sukatani Band di perjalanan pulang,” paparnya.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa pihaknya sempat melakukan klarifikasi atas lagu berjudul Bayar Bayar Bayar yang viral di media sosial.Kendati demikian, Polda Jateng membantah melakukan intimidasi apalagi melakukan pembredelan.
“Hasil klarifikasi kepada grup band tersebut kita hargai. Kita hargai mereka berekspresi dan berpendapat melalui dunia kesenian,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.
Polda Jateng mengaku bahwa permintaan maaf Sukatani Band yang diikuti dengan dihapusnya lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ di platform media sosial tidak ada kaitannya dengan klarifikasi yang dilakukan. Polda Jateng.
Bahkan, Polda Jateng mempersilakan Sukatani Band apabila ingin membawakan lagu Bayar Bayar Bayar ketika manggung. (jpc)