PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polisi hingga saat ini masih mendalami dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota DPR RI Ary Egahni. Dugaan penipuan tersebut, telah dilaporkan oleh seorang pengusaha Charles Theodore melalui penasehat hukumnya Baron Binti dkk.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menyusun rencana penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana penipuan tersebut.
"Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan saksi-saksi terkait," ucapnya, Rabu (3/11).
Namun dia menegaskan, aparat dalam hal ini, tidak bisa meningkatkan kasus tersebut dengan gegabah. Pasalnya, aparat harus teliti dalam pembuktian.
"Minggu depan akan kami sampaikan kejelasan kasusnya. Apakah ditingkatkan atau tidak ditingkatkan. Semua harus berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada. Kalau terpenuhi, makan akan ditingkatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Pelapor Baron Binti meminta kepada Polda Kalteng agar segera melaksanakan gelar perkata terhadap dugaan kasus penipuan yang sudah 4 bulan di laporkan tersebut. Pihak pelapor telah menyurati dan ditembuskan juga ke Mabes Polri serta Kapolri.