25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Barang Aset Milik Daerah yang Rusak Harus Dimusnahkan

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Banyaknya jumlah barang aset milik daerah yang rusak atau tidak layak pakai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) harus segera dimusnahkan, sehingga akan terhapus dari sistem pencatatan aset milik negara.

“Namun hingga saat ini masih belum masuk surat permohonan secara resmi dari pihak Setda ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujar Kabid BPKAD Barsel Rahmato Y Madjen kepada Prokalteng.co saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (26/10).

Kata Rahmato, apabila sudah ada koordinasi dan konsultasi dari pihak Setda Barsel mengenai prosedur pemusnahan aset maka semuanya tetap disarankan sesuai dengan prosedurnya dari pengguna barang.

Untuk mengajukan permohonan kepada pengelola barang dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, akan turun ke BPKAD Barsel bidang aset.

“Selanjutnya, kita akan membuat pertimbangan Sekda Barsel selaku pengelola barang kepada Bupati Barsel selaku pemegang kuasa pengelola barang,” jelasnya.

Baca Juga :  Disprindakop Barsel Gelar Kegiatan UUTP

Setelah surat persetujuan Bupati keluar untuk pemusnahan maka akan di laksanakan pemusnahan barang tersebut yang diiringi dengan penerbitan surat persetujuan pemusnahan.

“Setelah di laksanakan pemusnahan kita menyelenggarakan penghapusan dengan Surat Keputusan (SK) Sekda Barsel selaku pengelola barang, jadi pemusnahan tersebut sudah dihapuskan dari sistem pencatatan aset milik negara,” katanya.

Aset atau barang yang akan dimusnahkan tersebut untuk tahunnya sementara BPKAD Barsel masih belum menerima datanya, namun biasanya setelah data dan surat masuk resmi lengkap dengan lampirannya akan dicek sesuai dengan kondisi barang yang akan dimusnahkanm

Misalkan, ada barang yang rusak berat ataupun kondisi yang tidak memungkinkan untuk dipergunakan lagi serta berapa unit jumlahnya dengan dokumen yang lengkap intinya dan bila semuanya sudah lengkap, maka BPKAD Barsel akan membuat surat persetujuan kepada Bupati Barsel dengan terlampir barang yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Jaga Sinergitas, Pj Bupati Barsel Sambangi PWI

“Apabila mengelola barang saja namun tidak layak pakai akan menjadi beban sendiri maka sekiranya kalau memang sudah tidak layak untuk digunakan dan hal ini memang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) memang layak untuk dimusnahkan dan dihapus dari data aset daerah,” ungkapnya.

Dengan rencana pemusnahan barang aset milik daerah di lingkungan Setda Barsel maka beban pengelolaan barang akan semakin ringan, aset semakin menjadi tertib karena aset daerah dicatat secara sistem dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).

“Semuanya akan tercatat secara rapi, karena memang kebetulan aset ini di harapkan kedepan merupakan salah satu pemberi kontribusi terbesar dalam opini oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap pemeriksaan tahunan,” tutupnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Banyaknya jumlah barang aset milik daerah yang rusak atau tidak layak pakai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) harus segera dimusnahkan, sehingga akan terhapus dari sistem pencatatan aset milik negara.

“Namun hingga saat ini masih belum masuk surat permohonan secara resmi dari pihak Setda ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujar Kabid BPKAD Barsel Rahmato Y Madjen kepada Prokalteng.co saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (26/10).

Kata Rahmato, apabila sudah ada koordinasi dan konsultasi dari pihak Setda Barsel mengenai prosedur pemusnahan aset maka semuanya tetap disarankan sesuai dengan prosedurnya dari pengguna barang.

Untuk mengajukan permohonan kepada pengelola barang dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, akan turun ke BPKAD Barsel bidang aset.

“Selanjutnya, kita akan membuat pertimbangan Sekda Barsel selaku pengelola barang kepada Bupati Barsel selaku pemegang kuasa pengelola barang,” jelasnya.

Baca Juga :  Disprindakop Barsel Gelar Kegiatan UUTP

Setelah surat persetujuan Bupati keluar untuk pemusnahan maka akan di laksanakan pemusnahan barang tersebut yang diiringi dengan penerbitan surat persetujuan pemusnahan.

“Setelah di laksanakan pemusnahan kita menyelenggarakan penghapusan dengan Surat Keputusan (SK) Sekda Barsel selaku pengelola barang, jadi pemusnahan tersebut sudah dihapuskan dari sistem pencatatan aset milik negara,” katanya.

Aset atau barang yang akan dimusnahkan tersebut untuk tahunnya sementara BPKAD Barsel masih belum menerima datanya, namun biasanya setelah data dan surat masuk resmi lengkap dengan lampirannya akan dicek sesuai dengan kondisi barang yang akan dimusnahkanm

Misalkan, ada barang yang rusak berat ataupun kondisi yang tidak memungkinkan untuk dipergunakan lagi serta berapa unit jumlahnya dengan dokumen yang lengkap intinya dan bila semuanya sudah lengkap, maka BPKAD Barsel akan membuat surat persetujuan kepada Bupati Barsel dengan terlampir barang yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Jaga Sinergitas, Pj Bupati Barsel Sambangi PWI

“Apabila mengelola barang saja namun tidak layak pakai akan menjadi beban sendiri maka sekiranya kalau memang sudah tidak layak untuk digunakan dan hal ini memang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) memang layak untuk dimusnahkan dan dihapus dari data aset daerah,” ungkapnya.

Dengan rencana pemusnahan barang aset milik daerah di lingkungan Setda Barsel maka beban pengelolaan barang akan semakin ringan, aset semakin menjadi tertib karena aset daerah dicatat secara sistem dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).

“Semuanya akan tercatat secara rapi, karena memang kebetulan aset ini di harapkan kedepan merupakan salah satu pemberi kontribusi terbesar dalam opini oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap pemeriksaan tahunan,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru