26.7 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Polisi Pembanting Mahasiswa Dihukum Turun Pangkat

PROKALTENG.CO – Polda Banten menjatuhkan hukuman penjara selama 21 hari dan turun pangkat terhadap oknum polisi yang banting dan smackdown mahasiswa di tengah aksi depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan oknum polisi berinisial NP telah menjalani sidang di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, pada Kamis 21 Oktober 2021.

Hasilnya, NP terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin Polri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

“NP diberi sanksi terberat, secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Kabid Humas kepada awak media saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Selain ditahan, Shinto menambahkan, NP juga diberi hukuman tambahan berupa mutasi atau pindah tugas, serta turun pangkat dari Brigadir menjadi Bintara.

“Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara di Mapolresta Tangerang tanpa jabatan, serta memberikan teguran secara administrasi dan mengakibatkan tertunda dalam kenaikan pangkat, serta terkendala untuk mengikuti pendidikan,” tambahnya seperti diberitakan bantenraya.com.

Baca Juga :  Rakyat Menunggu Gebrakan Tim Ekonomi Indonesia Maju

Sebelum menjatuhkan putusan, Shinto mengungkapkan ada beberapa hal memberatkan perbuatan NP yaitu eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan menjatuhkan nama baik Polri.

“Hal meringankan, NP mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, NP telah meminta maaf secara langsung, NP telah mengabdi selama 12 tahun tanpa pernah dihukum, kode etik, disiplin dan pidana. NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik, seperti kejahatan jalanan dan sebagainya,” ungkapnya.

Shinto menegaskan, penindakan terhadap oknum anggota kepolisian ini merupakan perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho agar bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Keputusan ini sudah menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, korban Muhammad Fariz Amrullah mengatakan pihaknya belum melakukan langkah hukum, atas apa yang dilakukan oleh NP kepadanya. Sebab dirinya masih melakukan pemulihan kesehatan.

Baca Juga :  Jaga Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

“Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya, karena untuk saat ini fokus saya pun masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami paska insiden yang saya alami,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, sebuah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polresta Tangerang terhadap mahasiswa yang tengah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat sekelompok mahasiswa pengunjuk rasa terlibat aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian. Terlihat seorang oknum polisi berpakaian hitam memiting leher seorang pendemo.

Tidak lama kemudian, oknum polisi secara tiba-tiba membanting tubuhnya ke lantai. Pasca kejadian itu, korban itu terlihat kejang-kejang, dan polisi lain yang melihat kejadian itu mencoba membangunkan dan menyadarkan korban.

PROKALTENG.CO – Polda Banten menjatuhkan hukuman penjara selama 21 hari dan turun pangkat terhadap oknum polisi yang banting dan smackdown mahasiswa di tengah aksi depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan oknum polisi berinisial NP telah menjalani sidang di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, pada Kamis 21 Oktober 2021.

Hasilnya, NP terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin Polri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

“NP diberi sanksi terberat, secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Kabid Humas kepada awak media saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Selain ditahan, Shinto menambahkan, NP juga diberi hukuman tambahan berupa mutasi atau pindah tugas, serta turun pangkat dari Brigadir menjadi Bintara.

“Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara di Mapolresta Tangerang tanpa jabatan, serta memberikan teguran secara administrasi dan mengakibatkan tertunda dalam kenaikan pangkat, serta terkendala untuk mengikuti pendidikan,” tambahnya seperti diberitakan bantenraya.com.

Baca Juga :  Rakyat Menunggu Gebrakan Tim Ekonomi Indonesia Maju

Sebelum menjatuhkan putusan, Shinto mengungkapkan ada beberapa hal memberatkan perbuatan NP yaitu eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan menjatuhkan nama baik Polri.

“Hal meringankan, NP mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, NP telah meminta maaf secara langsung, NP telah mengabdi selama 12 tahun tanpa pernah dihukum, kode etik, disiplin dan pidana. NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik, seperti kejahatan jalanan dan sebagainya,” ungkapnya.

Shinto menegaskan, penindakan terhadap oknum anggota kepolisian ini merupakan perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho agar bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Keputusan ini sudah menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, korban Muhammad Fariz Amrullah mengatakan pihaknya belum melakukan langkah hukum, atas apa yang dilakukan oleh NP kepadanya. Sebab dirinya masih melakukan pemulihan kesehatan.

Baca Juga :  Jaga Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

“Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya, karena untuk saat ini fokus saya pun masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami paska insiden yang saya alami,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, sebuah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polresta Tangerang terhadap mahasiswa yang tengah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat sekelompok mahasiswa pengunjuk rasa terlibat aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian. Terlihat seorang oknum polisi berpakaian hitam memiting leher seorang pendemo.

Tidak lama kemudian, oknum polisi secara tiba-tiba membanting tubuhnya ke lantai. Pasca kejadian itu, korban itu terlihat kejang-kejang, dan polisi lain yang melihat kejadian itu mencoba membangunkan dan menyadarkan korban.

Terpopuler

Artikel Terbaru