29.9 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

Perlu Analisis dan Kajian yang Komprehensif

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Saat ini jumlah pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berjumlah 14 pasar. Pasar-pasar tersebut tersebar di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, Mentaya Hilir Selatan, Telawang dan Mentaya Hulu, Sementara pasar yang dikelola oleh perorangan ataupun dari swasta berjumlah sekitar 17 pasar, sedangkan jumlah pasar yang dikelola oleh pemerintah desa sebanyak 67 pasar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Hj.Darmawati mengatakan dengan jumlah pasar sebanyak itu apakah ada pemasukan pendapatan untuk desa atau daerah, karena selama ini pihaknya tidak pernah mengetahui apakah mereka ada membayar retribusi atau tidak.

Dirinya sangat mengapresiasi gagasan pemerintah daerah dalam pengelolaan pasar menjadi Perusahaan Daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pasar, belajar dari keberhasilan daerah lain yang sudah melakukannya saat pihaknya melakukan studi banding di pemerintah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Semua Fraksi Sepakat Mendukung Pemerintah Terkait Perda Prokes

"Adanya Raperda perusahaan daerah pasar, Kami tidak hanya latah, perlu analisis dan kajian yang komprehensif untuk menuangkan gagasan tersebut dalam regulasi berupa Perda nantinya, dan kami juga berharap perda terkait perusahaan daerah pasar  benar-benar menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menangani carut- marut masalah pasar selama ini," kata Darmawati, Rabu (13/10).

Menurutnya ada tiga isu yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda perusahaan daerah pasar nantinya, karena belajar dari pengalamaan pengelolaan Perusda yang sudah ada selama ini yaitu masalah efisiensi. Pelajaran yang sangat berharga dari kebanyak perusahaan daerah adalah efisiensi, terjadi pemborosan dana di sana-sini karena para pengelolanya tidak memiliki keahlian yang cukup, keputusan-keputusan manajerial berkaitan dengan investasi baru, penentuan tarif atau keputusan lain diambil secara tidak profesional. Dan ada nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme menandakan ketidak profesionalan para pengelolanya.

Baca Juga :  Masjid Imaduddin Cempaka Mulia Terima Bantuan dari Bank Kalteng

"Selain itu masalah birokrasi dan intervensi. Banyaknya Perusahaan Daerah tidak kompetitif dengan swasta salah satu penyebabnya adalah besarnya campur tangan dan lambannya pemerintah daerah dalam mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi bisnis. Keputusan bisnis baik yang bersifat strategis maupun keputusan-keputusan konvensional lainnya harus selalu ijin kepada pemerintah daerah yang terkadan lambat dan berpotensi masuk intervensi kepentingan dalam wilayah managemen," terang Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan, selain efisiensi, masalah birokrasi dan intervensi juga maslah pengendalian dan pengawasan. Selaku pemilik pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi perkembangan perusahaan daerah guna menjamin keberlangsungan dan kebermanfaatan bagi kepentingan daerah. Penempatan Tim Pengawas yang tidak tepat, tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam bidang bisnis, berpotensi tidak terjadinya fungsi pengawasan secara optimal.

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Saat ini jumlah pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berjumlah 14 pasar. Pasar-pasar tersebut tersebar di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, Mentaya Hilir Selatan, Telawang dan Mentaya Hulu, Sementara pasar yang dikelola oleh perorangan ataupun dari swasta berjumlah sekitar 17 pasar, sedangkan jumlah pasar yang dikelola oleh pemerintah desa sebanyak 67 pasar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Hj.Darmawati mengatakan dengan jumlah pasar sebanyak itu apakah ada pemasukan pendapatan untuk desa atau daerah, karena selama ini pihaknya tidak pernah mengetahui apakah mereka ada membayar retribusi atau tidak.

Dirinya sangat mengapresiasi gagasan pemerintah daerah dalam pengelolaan pasar menjadi Perusahaan Daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pasar, belajar dari keberhasilan daerah lain yang sudah melakukannya saat pihaknya melakukan studi banding di pemerintah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Semua Fraksi Sepakat Mendukung Pemerintah Terkait Perda Prokes

"Adanya Raperda perusahaan daerah pasar, Kami tidak hanya latah, perlu analisis dan kajian yang komprehensif untuk menuangkan gagasan tersebut dalam regulasi berupa Perda nantinya, dan kami juga berharap perda terkait perusahaan daerah pasar  benar-benar menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menangani carut- marut masalah pasar selama ini," kata Darmawati, Rabu (13/10).

Menurutnya ada tiga isu yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda perusahaan daerah pasar nantinya, karena belajar dari pengalamaan pengelolaan Perusda yang sudah ada selama ini yaitu masalah efisiensi. Pelajaran yang sangat berharga dari kebanyak perusahaan daerah adalah efisiensi, terjadi pemborosan dana di sana-sini karena para pengelolanya tidak memiliki keahlian yang cukup, keputusan-keputusan manajerial berkaitan dengan investasi baru, penentuan tarif atau keputusan lain diambil secara tidak profesional. Dan ada nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme menandakan ketidak profesionalan para pengelolanya.

Baca Juga :  Masjid Imaduddin Cempaka Mulia Terima Bantuan dari Bank Kalteng

"Selain itu masalah birokrasi dan intervensi. Banyaknya Perusahaan Daerah tidak kompetitif dengan swasta salah satu penyebabnya adalah besarnya campur tangan dan lambannya pemerintah daerah dalam mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi bisnis. Keputusan bisnis baik yang bersifat strategis maupun keputusan-keputusan konvensional lainnya harus selalu ijin kepada pemerintah daerah yang terkadan lambat dan berpotensi masuk intervensi kepentingan dalam wilayah managemen," terang Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan, selain efisiensi, masalah birokrasi dan intervensi juga maslah pengendalian dan pengawasan. Selaku pemilik pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi perkembangan perusahaan daerah guna menjamin keberlangsungan dan kebermanfaatan bagi kepentingan daerah. Penempatan Tim Pengawas yang tidak tepat, tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam bidang bisnis, berpotensi tidak terjadinya fungsi pengawasan secara optimal.

Terpopuler

Artikel Terbaru