25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Kabar Gembira Untuk PNS Fungsional Ini, Tunjangan Naik

PROKALTENG.CO – Ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan abdi negara untuk sejumlah jabatan. PNS pun kini bisa senyum lebar lagi.

Perihal mengenai kenaikan tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan PNS yang bekerja di Pemerintah Pusat akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pasal 2 Perpres tersebut di jelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.

Begitupun sebaliknya, tunjangan akan dihentikan bila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Seperti pengangkatan sebagai jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.

Regulasi baru ini secara otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya. Yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. “Tunjangan di Perpres 63 Tahun 2007 hanya berkisar Rp 220 ribu sampai Rp 600 ribu per bulan. Yang baru mengatur besaran Rp 289 ribu hingga Rp 1.755.000 per bulan,” lanjut Perpres tersebut.

Adapun tunjangan yang diberikan bervariasi. Sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya. Misal tunjangan penggerak swadaya masyarakat ahli utama Rp 1.755.000, penggerak swadaya masyarakat ahli madya naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1.314.000.

Baca Juga :  Ganjar Dorong Petani Pakai Pupuk Organik

Kemudian, penggerak swadaya masyarakat ahli muda juga ikut naik dari Rp 409 ribu menjadi Rp 1.120.000. Terakhir, penggerak swadaya masyarakat ahli pertama yang semula Rp 279 ribu, naik menjadi Rp 532 ribu.

Selanjutnya penggerak swadaya masyarakat penyedia naik dari Rp 325 ribu menjadi Rp 762 ribu, penggerak swadaya masyarakat pelaksana juga mengalami kenaikan, dari Rp 265 ribu menjadi Rp 436 ribu. Jabatan penggerak swadaya masyarakat pelaksana juga naik dari Rp 240 ribu menjadi Rp 344 ribu. Lalu, penggerak swadaya masyarakat pelaksana pemula naik dari Rp 220 ribu menjadi Rp 289 ribu.

THR PNS 2022 Aman

Cerita bahagia PNS bukan cuma karena tunjangannya dinaikkan. Pemerintah juga telah mengamankan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun depan. Itu ditandai dengan alokasi Rp 266,41 triliun untuk belanja pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Belanja tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara, sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L. Belanja pegawai itu merupakan bagian dari belanja K/Lsenilai Rp 940,57 triliun dalam RAPBN 2022.

Sementara pada tahun ini, pemerintah tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada 2021. Hal ini terjadi sejak 2020 lalu. Alasannya, pemerintah ingin menghemat anggaran yang terkuras untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Potensi Meningkatnya Kerawanan Korupsi BPD Saat Pilkada 2

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan mengapresiasi sikap pemerintah yang menaikkan tunjangan jabatan PNS fungsional penggerak masyarakat. Namun, dia juga mengingatkan agar pemerintah kembali bayarkan tunjangan kinerja (tukin) PNS yang dipotong untuk tangani Corona.

“Bila kondisi negara sudah kembali ke normal dan keuangan negara juga sudah sehat, negara perlu memikirkan untuk mengembalikan tunjangan kinerja yang dipotong kepada PNS yang bersangkutan,” ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan kenaikan tunjangan kinerja kontraproduktif. Karena digagas di saat sejumlah daerah melakukan pemangkasan APBD dan K/Lmelakukan refocusing.

“Daerah itu udah habis-habisan tangani Covid. Cuma membebani daerah yang tidak punya kemampuan,” tegasnya.

Warganet ikutan mengomentari tunjangan PNS tersebut. “Alhamdulillah,” ucap @prastowo_dwi. “Pantesan senyum ayah dan ibuku hangat sekali pagi ini,” timpal @pepbsss. “Alhamdulillah, moga-moga kebagian barokahnya,” sebut @YanniPramono. “Yang suka nyiyir pemerintah mau terima nggak ya,” tanya @kokonduts.

@prokers membandingkan tunjangan dan kerja PNS. Apalagi, selama ini layanan masih buruk.

“PNS tuh ngapain digaji gede-gede sih kalo pelayanannya masih buruk, birokrasi berbelit, dan kurang transparan. Guru aja banyak yang honorer, gajinya ratusan ribu,” cuitnya.

PROKALTENG.CO – Ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan abdi negara untuk sejumlah jabatan. PNS pun kini bisa senyum lebar lagi.

Perihal mengenai kenaikan tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan PNS yang bekerja di Pemerintah Pusat akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pasal 2 Perpres tersebut di jelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.

Begitupun sebaliknya, tunjangan akan dihentikan bila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Seperti pengangkatan sebagai jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.

Regulasi baru ini secara otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya. Yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. “Tunjangan di Perpres 63 Tahun 2007 hanya berkisar Rp 220 ribu sampai Rp 600 ribu per bulan. Yang baru mengatur besaran Rp 289 ribu hingga Rp 1.755.000 per bulan,” lanjut Perpres tersebut.

Adapun tunjangan yang diberikan bervariasi. Sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya. Misal tunjangan penggerak swadaya masyarakat ahli utama Rp 1.755.000, penggerak swadaya masyarakat ahli madya naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1.314.000.

Baca Juga :  Ganjar Dorong Petani Pakai Pupuk Organik

Kemudian, penggerak swadaya masyarakat ahli muda juga ikut naik dari Rp 409 ribu menjadi Rp 1.120.000. Terakhir, penggerak swadaya masyarakat ahli pertama yang semula Rp 279 ribu, naik menjadi Rp 532 ribu.

Selanjutnya penggerak swadaya masyarakat penyedia naik dari Rp 325 ribu menjadi Rp 762 ribu, penggerak swadaya masyarakat pelaksana juga mengalami kenaikan, dari Rp 265 ribu menjadi Rp 436 ribu. Jabatan penggerak swadaya masyarakat pelaksana juga naik dari Rp 240 ribu menjadi Rp 344 ribu. Lalu, penggerak swadaya masyarakat pelaksana pemula naik dari Rp 220 ribu menjadi Rp 289 ribu.

THR PNS 2022 Aman

Cerita bahagia PNS bukan cuma karena tunjangannya dinaikkan. Pemerintah juga telah mengamankan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun depan. Itu ditandai dengan alokasi Rp 266,41 triliun untuk belanja pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Belanja tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara, sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L. Belanja pegawai itu merupakan bagian dari belanja K/Lsenilai Rp 940,57 triliun dalam RAPBN 2022.

Sementara pada tahun ini, pemerintah tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada 2021. Hal ini terjadi sejak 2020 lalu. Alasannya, pemerintah ingin menghemat anggaran yang terkuras untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Potensi Meningkatnya Kerawanan Korupsi BPD Saat Pilkada 2

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan mengapresiasi sikap pemerintah yang menaikkan tunjangan jabatan PNS fungsional penggerak masyarakat. Namun, dia juga mengingatkan agar pemerintah kembali bayarkan tunjangan kinerja (tukin) PNS yang dipotong untuk tangani Corona.

“Bila kondisi negara sudah kembali ke normal dan keuangan negara juga sudah sehat, negara perlu memikirkan untuk mengembalikan tunjangan kinerja yang dipotong kepada PNS yang bersangkutan,” ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan kenaikan tunjangan kinerja kontraproduktif. Karena digagas di saat sejumlah daerah melakukan pemangkasan APBD dan K/Lmelakukan refocusing.

“Daerah itu udah habis-habisan tangani Covid. Cuma membebani daerah yang tidak punya kemampuan,” tegasnya.

Warganet ikutan mengomentari tunjangan PNS tersebut. “Alhamdulillah,” ucap @prastowo_dwi. “Pantesan senyum ayah dan ibuku hangat sekali pagi ini,” timpal @pepbsss. “Alhamdulillah, moga-moga kebagian barokahnya,” sebut @YanniPramono. “Yang suka nyiyir pemerintah mau terima nggak ya,” tanya @kokonduts.

@prokers membandingkan tunjangan dan kerja PNS. Apalagi, selama ini layanan masih buruk.

“PNS tuh ngapain digaji gede-gede sih kalo pelayanannya masih buruk, birokrasi berbelit, dan kurang transparan. Guru aja banyak yang honorer, gajinya ratusan ribu,” cuitnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru