27.2 C
Jakarta
Wednesday, May 1, 2024

PPKM Level 4, Tiga Akses Masuk Palangka Raya Dijaga Ketat

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021, tiga pintu akses masuk Kota Palangka dijaga ketat, untuk mencegah penularan Covid-19 di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menyebutkan, tigas akses masuk Kota Palangka Raya tersebut di antaranya Pos Taruna Kalampangan, Pos Baringin Tumbang Rungan Pahandut Seberang dan pos polisi Jalan Cilik Riwut Km 38 Tangkiling.

“Pos penyekatan tersebut dijaga ketat bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kota Palangka Raya, di pos penyekatan tersebut masyarakat diminta agar menyiapkan bukti vaksin berupa sertifikat vaksin, atau surat negatif Covid-19 swab antigen” kata Alman , Jumat (13/8/2021)

Baca Juga :  Bandel! Langgar Prokes 42 Orang Dites Swab Antigen

Alman menjelaskan pos penyekatan tersebut diberlakukan mulai tanggal 12 sampai tanggal 16 Agustus 2021. Jika pelaku perjalanan  yang tidak menyediakan syarat tersebut saat memasuki pos penyekatan, maka akan diminta putar balik.

“Pos penyekatan tersebut diberlakukan mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021, nantinya sejak kapan dia (pelaku perjalanan) meninggalkan Palangka Raya mana nanti kan akan ditanya petugas di pos” jelasnya.

Alman mengimbau kepada pelaku perjalanan agar sebelum berpergian keluar daerah atau masuk ke wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah agar menyiapkan seluruh dokumen sehat.

Berdasarkan instruksi Mendagri tersebut,untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Luncurkan Mobil Uji KIR Non statis

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021, tiga pintu akses masuk Kota Palangka dijaga ketat, untuk mencegah penularan Covid-19 di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menyebutkan, tigas akses masuk Kota Palangka Raya tersebut di antaranya Pos Taruna Kalampangan, Pos Baringin Tumbang Rungan Pahandut Seberang dan pos polisi Jalan Cilik Riwut Km 38 Tangkiling.

“Pos penyekatan tersebut dijaga ketat bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kota Palangka Raya, di pos penyekatan tersebut masyarakat diminta agar menyiapkan bukti vaksin berupa sertifikat vaksin, atau surat negatif Covid-19 swab antigen” kata Alman , Jumat (13/8/2021)

Baca Juga :  Bandel! Langgar Prokes 42 Orang Dites Swab Antigen

Alman menjelaskan pos penyekatan tersebut diberlakukan mulai tanggal 12 sampai tanggal 16 Agustus 2021. Jika pelaku perjalanan  yang tidak menyediakan syarat tersebut saat memasuki pos penyekatan, maka akan diminta putar balik.

“Pos penyekatan tersebut diberlakukan mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021, nantinya sejak kapan dia (pelaku perjalanan) meninggalkan Palangka Raya mana nanti kan akan ditanya petugas di pos” jelasnya.

Alman mengimbau kepada pelaku perjalanan agar sebelum berpergian keluar daerah atau masuk ke wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah agar menyiapkan seluruh dokumen sehat.

Berdasarkan instruksi Mendagri tersebut,untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Luncurkan Mobil Uji KIR Non statis

Terpopuler

Artikel Terbaru