32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Didatangi Ombudsman, Wali Kota : Saya Sudah Memberikan Klarifikasi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Wali Kota Palangka Raya , Fairid Naparin menerima kedatangan Kepala Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng)  Raden Biroum Bernardianto, di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/8).

Kedatangan Ombudsman tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya terkait kejadian kerumunan yang terjadi pada Rabu malam (4/8) di Pos Bundaran Besar, saat melakukan pendaftaran registrasi vaksinasi massal yang digelar pada Kamis (5/8).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan, bahwa dirinya menghormati laporan yang disampaikan oleh Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah terkait adanya laporan laporan di Kota Palangka Raya tersebut.

“Tadi saya sudah memberikan klarifikasi tentang data data dan fakta yang ada dan apa yang harus sampaikan dan pada hari ini proses berjalan dan saya pastikan ombudsman bekerja dan saya hormati dasar dasar hukum tersebut,kita ikuti saja prosesnya” kata Fairid.

Baca Juga :  Kini Masuk Palangka Raya Wajib Tunjukan Surat Negatif Covid -19

Sementara itu, Kepala Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah Raden Biroum Bernardianto mengungkapkan kedatangan dari pihaknya saat ini dalam rangka meminta keterangan dari Wali Kota Palangka Raya terkait konstruksi kejadian tersebut yang dilaporkan tersebut.

“Kedatangan pihak kami tersebut dalam rangka meminta keterangan kepada pihak yang terlapor terkait konstruksi kejadian, dan apa apa yang dilaporkan, pada waktunya nanti akan disampaikan melalui rilis atas hasil kajian kami tersebut,” jelasnya.

Raden menyebutkan laporan yang diterima oleh pihak Ombdusman termasuk kategori sedang. Artinya, paling lama pihaknya akan menyampaikan hasil kajian tersebut selama 60 hari. Akan tetapi , agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, laporan tersebut akan diprioritaskan untuk penyelesaian kajian tersebut.

Baca Juga :  HUT Pemko dan Harjad Palangkaraya Dimeriahkan Artis Ibu Kota

“Laporan tersebut termasuk kategori sedang, artinya paling lama 60 hari penyelesaiannnya, akan tetapi agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat laporan tersebut diprioritasikan secara cepat diselesaikan,”tukasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Wali Kota Palangka Raya , Fairid Naparin menerima kedatangan Kepala Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng)  Raden Biroum Bernardianto, di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/8).

Kedatangan Ombudsman tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya terkait kejadian kerumunan yang terjadi pada Rabu malam (4/8) di Pos Bundaran Besar, saat melakukan pendaftaran registrasi vaksinasi massal yang digelar pada Kamis (5/8).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan, bahwa dirinya menghormati laporan yang disampaikan oleh Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah terkait adanya laporan laporan di Kota Palangka Raya tersebut.

“Tadi saya sudah memberikan klarifikasi tentang data data dan fakta yang ada dan apa yang harus sampaikan dan pada hari ini proses berjalan dan saya pastikan ombudsman bekerja dan saya hormati dasar dasar hukum tersebut,kita ikuti saja prosesnya” kata Fairid.

Baca Juga :  Kini Masuk Palangka Raya Wajib Tunjukan Surat Negatif Covid -19

Sementara itu, Kepala Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah Raden Biroum Bernardianto mengungkapkan kedatangan dari pihaknya saat ini dalam rangka meminta keterangan dari Wali Kota Palangka Raya terkait konstruksi kejadian tersebut yang dilaporkan tersebut.

“Kedatangan pihak kami tersebut dalam rangka meminta keterangan kepada pihak yang terlapor terkait konstruksi kejadian, dan apa apa yang dilaporkan, pada waktunya nanti akan disampaikan melalui rilis atas hasil kajian kami tersebut,” jelasnya.

Raden menyebutkan laporan yang diterima oleh pihak Ombdusman termasuk kategori sedang. Artinya, paling lama pihaknya akan menyampaikan hasil kajian tersebut selama 60 hari. Akan tetapi , agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, laporan tersebut akan diprioritaskan untuk penyelesaian kajian tersebut.

Baca Juga :  HUT Pemko dan Harjad Palangkaraya Dimeriahkan Artis Ibu Kota

“Laporan tersebut termasuk kategori sedang, artinya paling lama 60 hari penyelesaiannnya, akan tetapi agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat laporan tersebut diprioritasikan secara cepat diselesaikan,”tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru