KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Bupati Seruyan, Yulhaidir mengingatkan seluruh satuan pendidikan yang ada di kabupaten setempat, khususnya para kepala sekolah, agar tidak melakukan pungutan kepada murid atau wali murid, terutama masyarakat yang tidak mampu atau terdampak Covid-19.
Peringatan itu disampaikan bupati saat menghadiri kegiatan sosialisasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kabupaten Seruyan Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) di wilayah kecamatan Danau Sembuluh, Seruyan Raya, Hanau, Danau Seluluk, Batu Ampar dan Seruyan Tengah di Kecamatan Hanau.
"Kepada seluruh kepala sekolah yang hadir agar tidak melakukan pungutan atau melarang menjual pakaian seragam sekolah (Baju Batik dan Baju Kaos Olahraga, red), buku dan LKS pada masa pandemi Covid-19, terlebih untuk masyarakat yang tidak mampu karena ekonomi saat ini turun dan pendapatan masyarakat tidak stabil," kata Bupati Seruyan Yulhaidir, Selasa (3/8).
Kendati demikian, dalam hal ini secara khusus orang nomor satu di pemerintah kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan, untuk melakukan pendataan terhadap siswa yang tidak mampu dengan dibuktikan surat tidak mampu dari kepala desa (Kades).
Sehingga sambung bupati, nantinya akan diberikan bantuan hibah baju seragam untuk tingkat SD dan SMP, serta meminta Kepala Sekolah untuk pengadaan buku menggunakan Dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis.
"Kepala sekolah dan guru yang tetap melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Seruyan, agar masyarakat tidak mampu masih tetap bisa sekolah," pungkasnya.