26.3 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Dewan: WFH, Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam menekan  penyebarannya virus Covid-19, yakni menerapkan kembali Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah.  Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021.

Dalam SE wali kota itu, secara rinci memuat pembatasan kegiatan kerja perkantoran. Baik di lingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni WFH 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya , Subandi mengatakan walaupun pembatasan kegiatan kerja pemerintahan dilakukan, dirinya meminta agar pelayanan publik tetap berjalan.

“Meskipun kegiatan pemerintahan dilakukan WFH 75 persen dan WFO 25 persen , akan tetapi pelayanan publik harus tetap berjalan”kata Subandi, Selasa (13/7).

Baca Juga :  Agar Lebih Maksimal Kinerjanya, BPBD Harus Memiliki Empat Bidang

Menurut Sekretaris DPD Partai Golongan Karya Kota Palangka Raya ini, dirinya mendukung dengan diberlakukan sistem WFH 75 persen dan WFO 25 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Dia berharap pelayanan publik tetap berjalan meskipun dilakukan dengan sistem yang berbeda.

“Sistem WFH 75 persen dan WFO 25 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya kita dukung. Harapannya pelayanan publik tetap berjalan meskipun dilakukan dengan sistem yang berbeda,” harapnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam menekan  penyebarannya virus Covid-19, yakni menerapkan kembali Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah.  Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021.

Dalam SE wali kota itu, secara rinci memuat pembatasan kegiatan kerja perkantoran. Baik di lingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni WFH 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya , Subandi mengatakan walaupun pembatasan kegiatan kerja pemerintahan dilakukan, dirinya meminta agar pelayanan publik tetap berjalan.

“Meskipun kegiatan pemerintahan dilakukan WFH 75 persen dan WFO 25 persen , akan tetapi pelayanan publik harus tetap berjalan”kata Subandi, Selasa (13/7).

Baca Juga :  Agar Lebih Maksimal Kinerjanya, BPBD Harus Memiliki Empat Bidang

Menurut Sekretaris DPD Partai Golongan Karya Kota Palangka Raya ini, dirinya mendukung dengan diberlakukan sistem WFH 75 persen dan WFO 25 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Dia berharap pelayanan publik tetap berjalan meskipun dilakukan dengan sistem yang berbeda.

“Sistem WFH 75 persen dan WFO 25 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya kita dukung. Harapannya pelayanan publik tetap berjalan meskipun dilakukan dengan sistem yang berbeda,” harapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru