26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Ruas Jalan Lingkar Selatan Sampit Jadi Perhatian Serius Pemprov

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kerusakan ruas Jalan Lingkar Selatan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo pun langsung memimpin rapat tindaklanjut penanganan jalan rusak di Ruas Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit, Kabupaten Kotim.

Wagub H Edy Pratowo mengatakan, rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/52/DISHUB Tanggal 30 April 2021 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Surat Gubernur Kalteng Nomor 551.2/87/DISHUB Tanggal 17 Juni 2021 perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut Serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan.

Baca Juga :  Gubernur Desak Pemerintah Pusat Bangun Industri Hilirisasi di Kalteng

"Kita ingin, semua infrastruktur yang dibangun, bisa dilalui dengan baik, dioperasionalkan dan difungsionalkan. Tentunya ini akan melibatkan semua komponen dan stakeholder terkait untuk bisa saling mendukung," ucapnya.

Dia menyampaikan, diketahui bersama bahwa kondisi keuangan negara dan keuangan provinsi sudah terfokus untuk mengatasi pandemi Covid-19. “Kalimantan Tengah ini hanya beberapa daerah yang barangkali bisa mampu di luar dana transfer naik ke DAK yang bersumber dari PAD. Kami yakin bahwa Kabupaten Kotim dari ekonominya sangat baik sekali dibanding kabupaten/kota lainnya di Kalteng", ujarnya.

Edy berharap, hal ini bisa berjalan sebagaimana mustinya, di satu sisi pembangunannya berjalan, lancar, pemanfaatannya. Disisi lain juga masyarakat juga menikmati.

Baca Juga :  Disperkimtan Kalteng Edukasi Masyarakat Soal Kebersihan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/52/Dishub, saat ini di Wilayah Kalteng kelas jalan tertinggi adalah Jalan Kelas III. "Kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jalan Kelas III adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton dan memiliki panjang tidak lebih dari 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kerusakan ruas Jalan Lingkar Selatan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo pun langsung memimpin rapat tindaklanjut penanganan jalan rusak di Ruas Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit, Kabupaten Kotim.

Wagub H Edy Pratowo mengatakan, rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/52/DISHUB Tanggal 30 April 2021 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Surat Gubernur Kalteng Nomor 551.2/87/DISHUB Tanggal 17 Juni 2021 perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut Serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan.

Baca Juga :  Gubernur Desak Pemerintah Pusat Bangun Industri Hilirisasi di Kalteng

"Kita ingin, semua infrastruktur yang dibangun, bisa dilalui dengan baik, dioperasionalkan dan difungsionalkan. Tentunya ini akan melibatkan semua komponen dan stakeholder terkait untuk bisa saling mendukung," ucapnya.

Dia menyampaikan, diketahui bersama bahwa kondisi keuangan negara dan keuangan provinsi sudah terfokus untuk mengatasi pandemi Covid-19. “Kalimantan Tengah ini hanya beberapa daerah yang barangkali bisa mampu di luar dana transfer naik ke DAK yang bersumber dari PAD. Kami yakin bahwa Kabupaten Kotim dari ekonominya sangat baik sekali dibanding kabupaten/kota lainnya di Kalteng", ujarnya.

Edy berharap, hal ini bisa berjalan sebagaimana mustinya, di satu sisi pembangunannya berjalan, lancar, pemanfaatannya. Disisi lain juga masyarakat juga menikmati.

Baca Juga :  Disperkimtan Kalteng Edukasi Masyarakat Soal Kebersihan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/52/Dishub, saat ini di Wilayah Kalteng kelas jalan tertinggi adalah Jalan Kelas III. "Kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jalan Kelas III adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton dan memiliki panjang tidak lebih dari 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru