SEORANG suami kaget bukan kepalang ketika mendapati video mesum Istrinya dengan selingkuhan. Parahnya lagi, video itu dikirim sang selingkuh melalui masengger di Facebook di ponsel istrinya.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto mengatakan, suami yang merah itu membuat laporan polisi pada Minggu 6 Juni lalu.
Istrinya AN, (44) diduga telah melakukan hubungan intim dengan selingkuhannya RS (36) sambil merekam.Dalam video itu, keduanya tanpa mengenakan busana.
“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Welliwanto, Jumat (19/6).Polisi bergerak merespon laporan itu. Kedua pelaku akhirnya ditangkap untuk diminta keterangan
Keduanya dijerat dengan tindak pidana pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.