29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Berharap Bisa Dijadikan Payung Hukum untuk Melaksanakan Tufoksi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, mengatakan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya saat ini masih dalam proses penyesuaian.

Pasalnya, Raperda tersebut sedang dikaji bersama Pansus DPRD Kota Palangka Raya,  dan dilakukan penyesuaian dengan aspirasi masyarakat, serta studi banding dari Pansus DPRD Kota Palangka Raya ke tempat yang membahas Raperda Tersebut.

“Raperda tersebut sedang dalam pembahasan kedua masih dalam penyesuaian dengan Kementrian Hukum dan Ham melalui bidang hukum, penyesuaian dengan Undang Undang Cipta Kerja dan Hasil studi banding dari Pansus DPRD Kota tersebut,”ucap Gloriana saat ditemui usai ikuti Rapat Pansus DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (8/6)

Baca Juga :  Tingkatkan Amal Ibadah

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya tersebut menjelaskan , apabila Raperda tersebut disahkan menjadi PERDA, maka Dinas tersebut akan memiliki payung hukum dalam operasional serta fungsional dalam bertugas.

Dirinya menambahkan,sudah 4 tahun Dinas Pemadam Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya belum mempunyai payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Diharapkan Rancangan Perda tersebut bisa dijadikan payung hukum Dinas tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, mengatakan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya saat ini masih dalam proses penyesuaian.

Pasalnya, Raperda tersebut sedang dikaji bersama Pansus DPRD Kota Palangka Raya,  dan dilakukan penyesuaian dengan aspirasi masyarakat, serta studi banding dari Pansus DPRD Kota Palangka Raya ke tempat yang membahas Raperda Tersebut.

“Raperda tersebut sedang dalam pembahasan kedua masih dalam penyesuaian dengan Kementrian Hukum dan Ham melalui bidang hukum, penyesuaian dengan Undang Undang Cipta Kerja dan Hasil studi banding dari Pansus DPRD Kota tersebut,”ucap Gloriana saat ditemui usai ikuti Rapat Pansus DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (8/6)

Baca Juga :  Tingkatkan Amal Ibadah

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya tersebut menjelaskan , apabila Raperda tersebut disahkan menjadi PERDA, maka Dinas tersebut akan memiliki payung hukum dalam operasional serta fungsional dalam bertugas.

Dirinya menambahkan,sudah 4 tahun Dinas Pemadam Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya belum mempunyai payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Diharapkan Rancangan Perda tersebut bisa dijadikan payung hukum Dinas tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya

Terpopuler

Artikel Terbaru