PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka
Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani meminta kepada pelaku
usaha atau cafe agar mematuhi aturan terkait jam operasional dalam PPKM Mikro.
Dikatakan Emi, pihaknya pun terus
melakukan upaya maksimal dalam penanganan hingga pencegahan penyebaran Covid-19
di kota setempat, dimana kegiatan sosialisasi dan edukasi hingga operasi
yustisi juga dilakukan pihaknya bersama unsur terkait lainnya.
“Untuk pelaku usaha kita
minta agar bisa mentaati jam operasional yaitu di Jam 22.00 WIB untuk tidak
menerima costumer namun harus take away,” kata Emi Abriyani, Selasa
(25/5).
Jelas Emi, selain protokol
kesehatan (prokes) tetap dijalankan, mematuhi jam operasional yang dimaksud
juga diharapkan untuk ditaati bersama.
Dimana hal tersebut tentunya
sebagai salah satu upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19, mengingat hingga
saat ini telah muncul kasus baru dari tempat usaha atau cafe yang ada di
bilangan Jalan Yos Sudarso.
“Kami juga sudah rapat
dengan Camat Jekan Raya dan beberapa lurah, agar kegiatan malam untuk melakukan
patroli dan pengawasan itu kita lakukan dengan sama-sama bergerak,”
pungkasnya.