PURUK CAHU, PROKALTENG.CO- Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam memutus rantai penularan Covid – 19 terus dilakukan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19. Berbagai langkah terus dilakukan, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi guna menertibkan penggunaan masker. Dalam satu pekan ini saja sudah beberapa kali digelar di titik-titik keramaian kota.
Kasatpol PP, Iskandar mengakui bahwa sampai saat ini upaya pemerintah sudah maksimal. Ini terbukti langsung di lapangan secara umum kedisiplinan dan kesadaran masyarakat sudah lebih baik dibandingkan saat awal kemunculan virus Corona di Murung Raya.
"Hari ini kita laksanakan giat razia dua kali, pagi dan sore di dua titik keramaian masyarakat. Total pelanggar ada 33 orang yang tidak menggunakan masker. 32 menerima sanksi kerja sosial, dan 1 warga yang bersedia membayar denda," kata Iskandar, Jumat (21/5).
Dirinya juga menjelaskan bahwa Tim Satgas yang bertugas dis etiap kegiatan merupakan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan TNI Polri setempat. "Kita sangat berharap, masyarakat bisa lebih meningkat kesadarannya. Sehingga penerapan prokes lebih disiplin lagi, dan kita dapat bersama-sama lebih produktif lagi di tengah pandemi saat ini," jelasnya.
Sementara salah satu warga yang terjaring, Indra menanggapi positif langkah dari tim satgas. Dia berjanji akan lebih disiplin lagi dalam penerapan protokol kesehatan.
"Iya mas, saya lupa pakai masker tadi saat mau keluar rumah. Biasanya saya pakai masker terus kalo keluar rumah. Jadi saya tadi memilih mengumpulkan sampah yang ada di pinggir jalan itu mas," ujarnya.
Dia memberikan masukan kepada pihak pemerintah untuk kembali melakukan kegiatan seperti awal- awal kemunculan virus ini, yaitu pembagian masker gratis. "lumayan lah mas harganya kalo yang dijual di toko-toko sekarang N95 harganya 10 ribu. Ya saran saya adakan lagi pembagian masker gratis ke masyarakat mas," ujarnya seraya melepaskan rompi orange yang digunakan sebagai tanda pelanggar prokes.