25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Wawali Umi Ingatkan Kewajiban Pengusaha Terhadap Tenaga Kerja

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj.
Umi Mastikah mengingatkan pelaku usaha atau pengusaha tentang kewajibannya
kepada tenaga kerja atau karyawan, salah satunya dalam memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR).

Dikatakan Umi, mengenai THR itu
sudah menjadi kebijakan daripada tempat usaha atau perusahaan, dan wajar
lazimnya konsekuensi logis nya harus diberikan bagi tenaga kerja atau karyawan.

“Sehingga kita mengimbau
dalam hal ini untuk tetap mengingat bahwa apapun yang jadi usaha kita ini tidak
akan berjalan tanpa ada tenaga kerja, jadi konsekuensi logisnya harus
diberikan,” kata Hj. Umi Mastikah, Selasa (4/5).

Namun sambung Umi, untuk soal
jumlah dan bagaimana tentu ada standar kemampuan masing-masing dari pelaku
usaha atau pengusaha.

Baca Juga :  Guru Harus Siap-siap,Tahun Ini Usulan PPPK Kota Palangka Raya Ditangga

“Memang THR menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari pelaku usaha dengan karyawannya, jadi kita sangat
mengimbau dengan sangat untuk bisa diberikan,” ujarnya.

Tambahnya, antara pengusaha
dengan pekerja itu juga harus berlaku teori keseimbangan, sehingga antara
pengusaha bisa mendapatkan kewajiban daripada pekerjanya, dan pekerja juga bisa
mendapatkan haknya. “Tentu saja, juga sesuai dengan standar kemampuan perusahaan
dengan asas itikad baik,” ujarnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj.
Umi Mastikah mengingatkan pelaku usaha atau pengusaha tentang kewajibannya
kepada tenaga kerja atau karyawan, salah satunya dalam memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR).

Dikatakan Umi, mengenai THR itu
sudah menjadi kebijakan daripada tempat usaha atau perusahaan, dan wajar
lazimnya konsekuensi logis nya harus diberikan bagi tenaga kerja atau karyawan.

“Sehingga kita mengimbau
dalam hal ini untuk tetap mengingat bahwa apapun yang jadi usaha kita ini tidak
akan berjalan tanpa ada tenaga kerja, jadi konsekuensi logisnya harus
diberikan,” kata Hj. Umi Mastikah, Selasa (4/5).

Namun sambung Umi, untuk soal
jumlah dan bagaimana tentu ada standar kemampuan masing-masing dari pelaku
usaha atau pengusaha.

Baca Juga :  Guru Harus Siap-siap,Tahun Ini Usulan PPPK Kota Palangka Raya Ditangga

“Memang THR menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari pelaku usaha dengan karyawannya, jadi kita sangat
mengimbau dengan sangat untuk bisa diberikan,” ujarnya.

Tambahnya, antara pengusaha
dengan pekerja itu juga harus berlaku teori keseimbangan, sehingga antara
pengusaha bisa mendapatkan kewajiban daripada pekerjanya, dan pekerja juga bisa
mendapatkan haknya. “Tentu saja, juga sesuai dengan standar kemampuan perusahaan
dengan asas itikad baik,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru