27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Jadwal Vaksinasi Saat Bulan Ramadan Pagi Hari

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap menjalankan
program vaksinasi Covid-19 selama Ramadan. Bahkan Dinkes setempat telah memilih
jadwal vaksinasi saat bulan Ramadan yakni di pagi hari.

“Kami sudah
membuat jadwal vaksinasi pada bulan Ramadan, khususnya bagi layanan publik. Untuk
layanan publik jadwal vaksinasi pada bulan puasa sesuai jam kerja. Mulai pagi
jam 8.00 WIB,” jelas Plt Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, Senin (29/3).

Dia menjelaskan,
menurut MUI vaksinasi saat Ramadan tidak apa-apa. Kalau menurut MUI itu yang
dia bacanya fatwanya itu pada prinsipnya tidak membatalkan puasa. Vaksin yang
disuntikkan lewat intramuskuler bukan tetes. Jadi, menurut fatwa tersebut
boleh.

Baca Juga :  Pedagang Wajib Ikut Rapid Test

Dia menuturkan, pada
saat nanti masyarakat sedang puasa maka bisa untuk ikut serta dalam kegiatan
vaksinasi yang sudah terjadwal.”Walaupun ketika dia puasa lalu dia divaksinasi
itu tidak membatalkan puasanya,” kata Umar.

Dia mengatakan,pihaknya
sudah mendapatkan salinan fatwa dari MUI yang berkaitan dengan pelaksanaan
program vaksinasi selama bulan puasa tetap bisa dilakukan.

Umar berharap, saat
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan diharapkan tidak mengganggu
jalannya ibadah. “Harapannya tidak mengganggu vaksinasi ataupun puasa dan
kita akan mencarikan jalan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.

Harapan serupa juga
dikatakan oleh salah seorang warga Kotawaringin Timur. “Semoga tidak
mengganggu ibadah puasa ataupun proses vaksinasi, sebab saya mendapatkan bagian
vaksinasi pada saat bulan Ramadan berlangsung,” ujar Suriono.

Baca Juga :  Tahura Diwacanakan Miliki Kawasan Konservasi

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap menjalankan
program vaksinasi Covid-19 selama Ramadan. Bahkan Dinkes setempat telah memilih
jadwal vaksinasi saat bulan Ramadan yakni di pagi hari.

“Kami sudah
membuat jadwal vaksinasi pada bulan Ramadan, khususnya bagi layanan publik. Untuk
layanan publik jadwal vaksinasi pada bulan puasa sesuai jam kerja. Mulai pagi
jam 8.00 WIB,” jelas Plt Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, Senin (29/3).

Dia menjelaskan,
menurut MUI vaksinasi saat Ramadan tidak apa-apa. Kalau menurut MUI itu yang
dia bacanya fatwanya itu pada prinsipnya tidak membatalkan puasa. Vaksin yang
disuntikkan lewat intramuskuler bukan tetes. Jadi, menurut fatwa tersebut
boleh.

Baca Juga :  Pedagang Wajib Ikut Rapid Test

Dia menuturkan, pada
saat nanti masyarakat sedang puasa maka bisa untuk ikut serta dalam kegiatan
vaksinasi yang sudah terjadwal.”Walaupun ketika dia puasa lalu dia divaksinasi
itu tidak membatalkan puasanya,” kata Umar.

Dia mengatakan,pihaknya
sudah mendapatkan salinan fatwa dari MUI yang berkaitan dengan pelaksanaan
program vaksinasi selama bulan puasa tetap bisa dilakukan.

Umar berharap, saat
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan diharapkan tidak mengganggu
jalannya ibadah. “Harapannya tidak mengganggu vaksinasi ataupun puasa dan
kita akan mencarikan jalan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.

Harapan serupa juga
dikatakan oleh salah seorang warga Kotawaringin Timur. “Semoga tidak
mengganggu ibadah puasa ataupun proses vaksinasi, sebab saya mendapatkan bagian
vaksinasi pada saat bulan Ramadan berlangsung,” ujar Suriono.

Baca Juga :  Tahura Diwacanakan Miliki Kawasan Konservasi

Terpopuler

Artikel Terbaru