PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten
Pulang Pisau segera diterapkan. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang
Pisau Ir H Saripudin mengungkapkan, pihaknya telah mengonsultasikan peraturan
bupati (perbup) yang mengatur TPP kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Mudah-mudahan
minggu depan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng sudah
keluar. Kalau sudah keluar, perbup itu sudah bisa dijadikan payung hukum,†kata
Saripudin saat dikonfirmasi wartawan, kemarin (25/3).
Terkait
jaringan, Saripudin mengaku, berdasarkan laporan dari Diskominfo semua sudah
terkoneksi dengan seluruh perangkat daerah. “Hanya masih ada kendala pada
aplikasi absensi. Selama itu belum normal, absensi bisa bisa dilakukan secara
manual. Sambil kita melakukan pembenahan,†kata dia.
Terkait
tunjangan daerah (tunda) yang belum dari Desember 2020 hingga Maret 2021
Saripudin memastikan tetap terbayar. Karena, tegas dia, itu merupakan hak ASN.
“Pemerintah daerah tidak akan mengabaikan apa yang menjadi hak para pegawai dan
Pak Bupati sangat memperhatikan hal itu,†tegas dia.
Hanya saja,
ungkapnya, apakah hak aparatur itu akan diberikan dalam bentuk tunda atau TPP.
“Apakah nanti yang dibayarkan dalam bentuk TPP atau tunda masih dilakukan
kajian. Yang jelas, hak kawan-kawan ASN tidak hilang,†tandasanya.