34.1 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Pejabat Administrator Wajib Miliki Kompetensi Kepemimpinan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk mewujudkan World Class Bureaucracy pada setiap instansi
pemerintah, diperlukan sosok pejabat administrator yang bertanggung jawab
memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan.
Selain itu, juga mampu membangun keberlangsungan unit organisasi, dalam
peningkatan kinerja.

Hal tersebut disampaikan Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal
Fitri ketika membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I dan
Angkatan II Provinsi Kalteng Tahun 2021, Selasa (23/3/2021).

“Pelayanan publik yang dikelola
dan dikendalikan dengan baik, merupakan bagian integral dari peningkatan
kualitas kinerja unit organisasi. Sosok pejabat administrator yang dapat
memainkan peran tersebut adalah pejabat yang telah memenuhi kriteria
kepemimpinan manajemen kinerja, sehingga cepat atau lambatnya peningkatan
kinerja organisasi akan ditentukan oleh kualitas manjemen kinerja yang dilakukan
oleh pejabat administrator,” kata Fahrizal.

Baca Juga :  2.700 Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Tiga Daerah di Kalteng

Dijelaskan Fahrizal Fitri, berdasarkan
Pasal 52 (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Administrator harus menjamin
akuntabilitas jabatannya untuk memimpin pelaksaan seluruh kegiatan yang sudah
direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan
terselenggaranya peningkatan kineraja secara berkesinambungan.

Fahrizal juga menegaskan, pelatihan
kepemimpinan Administrator bertujuan untuk mencetak pemimpin yang kompeten
dalam manajemen kinerja dimana terpenuhi Standar Kompetensi Manajerial
Administrator yang dipersyaratkan Permenpan-RB No 38 Tahun 2017 yang meliputi
Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayan Publik,
Pengembangan Diri, Mengelola Perubahan serta Pengambilan Keputusan.

Baca Juga :  Reforma Agraria Jadi Kewajiban Pemerintah

“Untuk itu melalui pelatihan
kepemimpinan administrator yang akan ditempuh dalam 91 hari ini, diharapkan
akan memperoleh output yang berdampak pada peningkatan kompetensi manajerial
administrator serta memperoleh outcome melalui aktualisasi kepemimpinan
manajerial administrator dengan cara langsung praktik memimpin perubahan dalam
organisasinya melalui aksi perubahan yang disusun menjadi seminar aktualisasi
tersebut,” papar Fahrizal Fitri.

Sementara itu, Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng Sri Widanarni mengatakan,
pelatihan kepemimpinan administrator yang merupakan bentuk pelatihan struktural
kepemimpinan administrator

“Sebagai pejabat struktural,
pejabat administrator harus memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah,
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sri Widanarni.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk mewujudkan World Class Bureaucracy pada setiap instansi
pemerintah, diperlukan sosok pejabat administrator yang bertanggung jawab
memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan.
Selain itu, juga mampu membangun keberlangsungan unit organisasi, dalam
peningkatan kinerja.

Hal tersebut disampaikan Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal
Fitri ketika membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I dan
Angkatan II Provinsi Kalteng Tahun 2021, Selasa (23/3/2021).

“Pelayanan publik yang dikelola
dan dikendalikan dengan baik, merupakan bagian integral dari peningkatan
kualitas kinerja unit organisasi. Sosok pejabat administrator yang dapat
memainkan peran tersebut adalah pejabat yang telah memenuhi kriteria
kepemimpinan manajemen kinerja, sehingga cepat atau lambatnya peningkatan
kinerja organisasi akan ditentukan oleh kualitas manjemen kinerja yang dilakukan
oleh pejabat administrator,” kata Fahrizal.

Baca Juga :  2.700 Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Tiga Daerah di Kalteng

Dijelaskan Fahrizal Fitri, berdasarkan
Pasal 52 (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Administrator harus menjamin
akuntabilitas jabatannya untuk memimpin pelaksaan seluruh kegiatan yang sudah
direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan
terselenggaranya peningkatan kineraja secara berkesinambungan.

Fahrizal juga menegaskan, pelatihan
kepemimpinan Administrator bertujuan untuk mencetak pemimpin yang kompeten
dalam manajemen kinerja dimana terpenuhi Standar Kompetensi Manajerial
Administrator yang dipersyaratkan Permenpan-RB No 38 Tahun 2017 yang meliputi
Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayan Publik,
Pengembangan Diri, Mengelola Perubahan serta Pengambilan Keputusan.

Baca Juga :  Reforma Agraria Jadi Kewajiban Pemerintah

“Untuk itu melalui pelatihan
kepemimpinan administrator yang akan ditempuh dalam 91 hari ini, diharapkan
akan memperoleh output yang berdampak pada peningkatan kompetensi manajerial
administrator serta memperoleh outcome melalui aktualisasi kepemimpinan
manajerial administrator dengan cara langsung praktik memimpin perubahan dalam
organisasinya melalui aksi perubahan yang disusun menjadi seminar aktualisasi
tersebut,” papar Fahrizal Fitri.

Sementara itu, Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng Sri Widanarni mengatakan,
pelatihan kepemimpinan administrator yang merupakan bentuk pelatihan struktural
kepemimpinan administrator

“Sebagai pejabat struktural,
pejabat administrator harus memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah,
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sri Widanarni.

Terpopuler

Artikel Terbaru