PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Penerapan
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sudah mulai tanggal 14 September
2020 lalu. Hingga saat ini angka pelanggar prokes terus bertambah.
Ketua Harian Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan, saat ini ada
sekitar 7.721 pelanggar yang sudah dijaring.
“Dari sebanyak 7.721
pelanggar tersebut, menurut hasil pantauan kami rata-rata pelanggar prokes ini
adalah kawula muda, generasi milenial atau anak- anak remaja,†ucapnya kepada
Kalteng Pos, Minggu (7/2).
Lanjutnya, dari total
pelanggar tersebut rata-rata didominasi oleh pelanggar perorangan yang memilih
dikenakan denda sanksi sosial sebanyak 4.289 orang atau dalam persentase
sebesar 55,55 persen. Sedangkan yang memilih dikenakan sanksi administratif
sebanyak 2.624 orang atau 33,99 persen, teguran tertulis perorangan sebanyak
529 orang atau 6,85 persen, teguran lisan perorangan 166 orang atau 2,15
persen.
Sambungnya, untuk teguran
tertulis pelaku usaha sebanyak 87 pelaku usaha atau 1,13 persen, denda
administratif pelaku usaha sebanyak 11 pelaku usaha atau 0,14 persen,
pembubaran kegiatan 11 kegiatan atau 0,14 persen dan denda administratif
fasilitas umum 4 lokasi atau 0,05 persen.
Emi berharap, banyaknya
pelanggar Prokes yang terjaring ini bisa membuat masyarakat Kota Cantik
meningkat kesadarannya terhadap penerapan Prokes secara ketat pada aktivitas
kehidupan sehari-hari.
“Ingat pandemi sampai saat
ini belum berakhir, jadi ayo terapkan Prokes 4 M 3 T dan VDJ, sebagai salah
satu upaya kita bersama dalam mencegah terjadinya sebaran Covid-19 di kota yang
kita cintai ini,†pungkasnya.