PROKALTENG.CO-Dua pemuda, FA dan R harus meringkuk saat diringkus polisi di Jl Rapak
Benuang, Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (26/1) lalu. Keduanya
ditangkap lantaran diduga memproduksi obat palsu
untuk ditukar narkotika jenis sabu.
Dari
tangan pelaku, polisi menyita 50 butir obat warna biru dan 1 bungkus plastik
obat warna biru. Obat palsu itu, dibuat pelaku
dengan campuran obat PRMX dan MGX yang sudah ditumbuk.
“Obat
palsu ini diberi pewarna oleh pelaku dengan tinta spidol snowman warna
biru,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (28/1)
kemarin.
Melansir Prokal.co, Jumat (29/1), Rengga menjelaskan bahwa obat palsu yang dibuat pelaku
hampir menyerupai ekstasi. Dengan warna biru dan adanya logo “Rolex”.
Namun, untuk memastikan hal ini, polisi terus melakukan penyidikan.
“Modus
operandi pelaku membuat obat palsu dengan tujuan akan diedarkan dengan cara
menukar atau barter obat dengan sabu-sabu. Dan setelah tes urine dilakukan,
pemeriksaan pelaku positif memakai sabu,” jelas Rengga.
Pelaku
FA dan Rengga kini dijerat pasal berlapis yaitu pasal 196 jo pasal 98
ayat (2) dan (3), pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lalu, pelaku juga dijerat pasal 127
ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara.